Pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Rezki Akbar Norrahman Universitas Islam Negeri Antasari
  • Ahmadi Hasan
  • Jalaluddin Jalaluddin
  • Mariani Mariani

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v7i1.9972

Abstract

Abstract: The influence of Dutch colonial legal politics on the development of Islamic economic law had a significant impact in the historical context of Indonesia. During the Dutch colonial period, the dominant legal system implemented was Western law, which was not in line with the principles of Sharia law. Dutch colonial legal politics had three aspects that influenced the development of Islamic economic law. First, the comprehensive adoption of Western law, including in the field of economic law. Second, unequal treatment towards local customary law and legal systems, including the existing Sharia economic system prior to the arrival of the Dutch. Third, restrictions on local legal autonomy and the use of colonial law that favored Dutch interests. However, Sharia economic law was not completely eradicated during the Dutch colonial era, and some Sharia financial practices and institutions managed to survive, albeit on a limited scale. The influence of Dutch colonialism also could not eliminate the awareness and need for Islamic economic law among the Muslim community in Indonesia. Abstrak: Pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap pengembangan hukum ekonomi Syariah memiliki dampak yang signifikan dalam konteks sejarah Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, sistem hukum yang diterapkan secara dominan adalah hukum barat yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Syariah. Politik hukum kolonial Belanda memiliki tiga aspek yang mempengaruhi pengembangan hukum ekonomi Syariah. Pertama diadopsi hukum barat secara menyeluruh, termasuk dalam bidang hukum ekonomi. Kedua perlakuan tidak setara terhadap hukum dan sistem hukum adat lokal, termasuk sistem ekonomi Syariah yang sudah ada sebelum kedatangan Belanda. Ketiga pembatasan terhadap otonomi hukum lokal dan penggunaan hukum kolonial yang lebih menguntungkan kepentingan Belanda Akan tetapi tidak sepenuhnya terhapusnya hukum ekonomi Syariah di masa kolonial Belanda dan beberapa praktik dan lembaga keuangan Syariah masih bertahan meskipun dalam skala yang terbatas. Pengaruh kolonial Belanda juga tidak dapat menghilangkan kesadaran dan kebutuhan akan hukum ekonomi Syariah di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.

References

Abdul Haq Syawqi, “Perkembangan Politik Zaman Hindia Belanda dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Islam,” Al’Adalah 24, no. 1 (2021): 29–43.

Ahmad, A. (2013). Politik Hukum Kolonial dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 8(2), 177-194.

Buchari Alma, "Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia" (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Buchari Alma, "Reglement op het Handelsrecht voor Europeanen in Nederlandsch-Indië (1847) dan Konsep Harmonisasi Hukum Dagang Nasional", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 2, No. 2, (2018): 164-175.

Cahyono Bayu Aji, Pemikiran Ekonomi Islam Indonesia ( studi pemikiran cendikiawan muslim Indonesia era pra-kemerdekaan) Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Vol II No 02, 2017.

Cees Fasseur, "The Netherlands Indies and the Origins of Modern International Law: A Reappraisal", International Journal of Maritime History, Vol. 21, No. 1, (June, 2009): 109-124.

Faishol Luthfi$^1$ dan M. Wildana Latif, “Sinergitas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia,” Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam 3, no. 2 (2019): 137–48.

Fitra Mulyawan dan Dora Tiara, “Karakteristik Hukum Islam pada Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang,” UNES Law Review 3, no. 2 (2020): 113–25.

Henny Zuraida, "Politik Hukum Kolonial Belanda dan Pembangunan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia" (Jurnal Syariah, Vol. 26, No. 2, 2018).

Iqbal, Politik Hukum Hindia Belanda dan Pengaruhnya terhadap Legislasi Hukum Islam di Indonesia.

Itang Itang dan Adib Daenuri, “Sistem Ekonomi Kapitalis, Sosialis, Dan Islam,” Tazkiya 18, no. 01 (2017): 67–91.

Jaelani, A. (2017). Islamic Economics and Colonialism: Historical Roots of Indonesia's Underdevelopment. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 13(4), 61-72.

Muhammad Iqbal, Politik Hukum Hindia Belanda dan Pengaruhnya terhadap Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta, 2012).

Muhammad Roy Purwanto, “Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda,” 2017.

Mulyawan dan Tiara, “Karakteristik Hukum Islam pada Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang.”

Mutiara Dewi Sari, Zakaria Bahari, dan Zahri Hamat, “Perkembangan perbankan syariah di Indonesia: suatu tinjauan,” Jurnal Aplikasi Bisnis 3, no. 2 (2013): 120–38.

Nugraha Adi Saputra, "Pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia" (Jurnal Al-Muwazah, Vol. 1, No. 1, 2019).

Peter Post, "Law, the State, and Society in Colonial Java: European and Indonesian Approaches", The Journal of Asian Studies, Vol. 47, No. 2, (May, 1988): 327-350.

Purwanto, “Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial.”

Rahmad Alamsyah, Imadah Thoyyibah, dan Tri Novianti, “Pengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia,” PETITA 3, no. 2 (2021): 343–62.

Rifki Suja Hilman, “Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi,” FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2017): 117–30.

S. H. Amran Suadi dan Mardi Candra, Politik hukum: Perspektif hukum perdata dan pidana islam serta ekonomi syariah (Prenada Media, 2016).

Sumadi Sumadi, “Peran Pendidikan dan Pengenalan Sistem Ekonomi Syariah Kepada Generasi Muda di Era Perkembangan Ekonomi Syariah,” Jurnal Ilmiah Edunomika 2, no. 02 (2018).

Yayat Rahmat Hidayat dan Maman Surahman, “Analisis Pencapaian Tujuan Bank Syariah Sesuai Uu No 21 Tahun 2008,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 1, no. 1 (2017): 34–50.

Downloads

Published

2023-05-16

Issue

Section

Articles