Urgensitas Perjanjian Ekstradisi Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana

Authors

  • Nahdia Nazmi
  • Fauziyah Hayati

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v7i1.9531

Abstract

The increasing level of crime that occurs in Indonesia, especially crimes involving countries. Extradition as a form of cooperation to tackle crimes between countries is very necessary because criminals will always try to avoid prosecution in various ways, namely escaping to other countries, while on the other hand law enforcement officers, especially the police. in a country has only limited authority in the jurisdiction of the country. Because of the problems in the investigation, it is realized that it is very important to have cooperation between countries in eradicating these crimes. Extradition treaties arise as a consequence of the existence of legal interest. The legal interest in question is to ensure legal certainty for criminals who have fled to the jurisdictions of other countries. This study aims to determine the extent of the urgency of extradition in a country related to the handling of transnational crime problems in the era of globalization. This research uses normative legal research methods. The Legislative Approach is carried out on various legal rules relating to Extradition, as well as using a conceptual approach to understand the concepts of Extradition. The results of this study are the importance of this extradition agreement in terms of preventing and eradicating crime will create a deterrence effect for criminals, with the existence of this extradition agreement will also narrow the space for criminals to escape Semakin maraknya tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia, terlebih lagi kejahatan yang melibatkan antar negara. Ekstradisi sebagai suatu bentuk kerjasama untuk menanggulangi kejahatan antar negara yang mana hal tersebut merupakan hal yang sangat diperlukan karena pelaku kejahatan akan selalu berusaha untuk menghindarkan diri dari tuntutan hukum dengan berbagai cara yaitu melarikan diri ke negara lain, sedangkan di pihak lain aparat penegak hukum khususnya kepolisian di suatu negara mempunyai kewenangan hanya terbatas di wilayah yurisdiksi negaranya. Mengingat permasalahan dalam penyidikan tersebut, disadari bahwa betapa sangat penting adanya kerjasama antara negara dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.Perjanjian ekstradisi muncul sebagai konsekuensi dari adanya suatu kepentingan hukum. Adapun kepentingan hukum yang dimaksud yaitu untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah yuridiksi negara lain. Selain itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dari tindakan pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan Ekstradisi, serta menggunakan Pendekatan Konsep (conseptual approach) untuk memahami konsep-konsep tentang Ekstradisi. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana urgensitas perjanjian ekstradisi sebagai upaya penegakan hukum pidana. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pentingnya perjanjian ekstradisi ini dalam hal mencegah dan memberantas kejahatan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini pula akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam melarikan diri. 

References

Andika, S R. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lintas Negara Melalui Perjanjian Ekstradisi (Suatu Catatan Menarik Untuk Diskusi).” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2019. https://scholar.archive.org/work/ojhm5j24vnaq5gvgpw5ewx7mna/access/wayback/https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/download/4532/2651.

Christanto, Alvon. “Mengidentifikasi Dampak Ekstradisi Terhadap Perekonomian Indonesia.” Litigasi 21, no. 21 (2020): 30–59. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2090.

Christianto, Alvon. “Dampak Ekstradisi Terhadap Ekonomi Masyarakat Indonesia: Mahal Atau Manfaat?” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 2 (2020): 25–45.

Damayanti, Novy Septiana. “Kedudukan Perjanjian Ekstradisi Dan Pengembalian Aset Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019): 1–12.

Dewi, D M N, I M Sepud, and ... “Ekstradisi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Internasiona.” Jurnal Analogi …, 2020. http://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1610.

Digital, International, and Curation Conference. “Implementasi Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015” 12, no. 1 (2021): 187–93.

Efan Setiadi. “Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dan Vietnam.” International & Diplomacy 2, no. 1 (2016): 321–31.

Mahmud Marzuki, Peter, Pengantar Ilmu Hukum, 2008, Jakarta: Kencana

Mukhlishin, Sarip. “Keadilan Dan Kepastian Hukum : Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, no. keadilan (2020): 58–59.

Mukhti Fajar, and Yulianto Achmad. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris” 8, no. 1 (2015): 15–35.

Nanda Clarissa, and Maria Manek. “Reliabilitas Undang-Undang Ekstradisi ( Tinjauan Yuridis” 5 (2022): 41–50.

Nrangwesti, Ayu. “Beberapa Aspek Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (” 2 (n.d.): 45–57.

Syarifuddin, Syarifuddin. “Relevansi Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi Dengan Perkembangan Hukum Ekstradisi Internasional (Studi Kasus : Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 2, no. 1 (2016): 94–113. https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7284.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130)

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan

Downloads

Published

2023-06-06

Issue

Section

Articles