Strategi Penyidik Polri Dalam Mengungkap Motif Dan Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v6i1.7122Abstract
Abstract: Basically, drug crimes are real and exist around our lives. Therefore, every individual in society must be vigilant and declare war on drugs. Many modus operandi is carried out by perpetrators and drug crime syndicates to deceive law enforcement officials. In addition, the motives of the perpetrators cannot be underestimated or only because of economic factors or just looking for profit, but it is possible that there are other indications. We can see that the perpetrators continue to be arrested, but the circulation of drugs continues to occur with various new modus operandi and seems to be unstoppable. This is certainly a shared thought and a material for reflection for the Indonesian people to rise up against drugs. Abstrak: Pada dasarnya kejahatan narkoba itu adalah nyata adanya dan ada disekitar kehidupan kita. Oleh karenanya setiap individu masyarakat harus waspada dan menyatakan perang melawan narkoba. Banyak modus operandi dilakukan oleh para pelaku dan sindikat kejahatan narkoba untuk mengelabui apparat penegak hukum. Selain itu motif para pelaku, juga tidak bisa dipandang sebelah mata atau hanya sekedar karena faktor ekonomi ataupun hanya sekedar mencari keuntungan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada indikasi lain. Kita bisa melihat pelaku terus dilakukan penangkapan, namun peredaran narkoba terus saja terjadi dengan berbagai modus operandi baru dan seolah-olah tidak terbendung lagi. Ini tentunya menjadi pemikiran bersama dan sebagai bahan renungan bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit melawan narkobaReferences
A. Buku
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Gatot Suparmono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.
H. Siswanto S, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Moh. Taufik Makarao dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, 2003
Kumbul Kusdwidjanto, Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh anak, Lembang, 2019
RW Dodo, Bentang remaja menolak narkoba, Nobel Edumedia, Jakarta, 2008
S. Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012
B. Undang-Undang, Modul dan Makalah
Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Apa Yang Bisa Anda Lakukan, 2009
Badan Narkotika Nasional, Indonesia Drugs Report Pusat Penelitian, Data dan Informasi, 2021
Badan Narkotika Nasional, Buku Awas Narkoba Masuk Desa, 2018
Leebarty Taskarina, “Clandestine Laboratory: Analisis Faktor Pendorong Berkembangnya Laboratorium Gelap Narkoba Di Indonesia Dalam Konteks Transnational Organized Crimes (TNOCs)”, Jurnal Kriminologi Indonesia, 6:3, (Jakarta, Desember 2010)
Sumber Humas BNN Prop. Sumbar, 30 Nopember 2015
C. Data Internet
https://www.merdeka.com/peristiwa/bongkar-kasus-narkoba-ratusan-kilogram-polri-klaim-selamatkan-13-juta-jiwa.html
https://news.detik.com/berita/d-5993963/bareskrim-bongkar-peredaran-narkoba-di-aceh-84-kg-sabu-20-kg-ganja-disita
https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/01/11-oknum-polisi-di-tanjungbalai-jual-belasan-kg-sabu-tangkapan-ke-gembong-narkoba
https://www.researchgate.net/publication/324750428_mengungkap_modus_operandi_ penyelundupan_npp_pada_kpubc_tipe_a_tanjung_priok
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.