Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Bahran Bahran Fakultas Syariah UIN Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.6048

Keywords:

Tersangka, KUHAP, HAM, Kepastian Hukum, Keadilan.

Abstract

Abstract: The determination of a suspect by the police to a person suspected of being a criminal act must be based on the provisions stipulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. The requirements to be named a suspect according to this law are still considered unclear, giving rise to multiple interpretations. Then the Constitutional Court in its decision numbered 21/PUU-XII/2014 gave a more concrete interpretation of Article 1 number 14, Article 17 and Article 21 of the Criminal Procedure Code which basically states that to assign a suspect to a person at least two pieces of evidence must be met. However, this decision of the Constitutional Court does not also provide a limit for the length of time a person holds the status of a suspect, so that someone can become a suspect forever. Such conditions have the potential for abuse of authority and violations of human rights, so that this legal uncertainty is very detrimental and injures the basic rights of citizens to legal certainty and justice. Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.

References

Ali, Achmad. 2015. Menguak Realitas Hukum, Jakarta: Kencana (Prenada Media Grup)

_____. 2015. Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence). Jakarta: Prenada Media Group.

_____ dan Wiwie Heryani. 2015. Kajian Empiris Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Atmasasmita, Romli. 2014. Sistem Peradilan pidana Kontemporer. Jakarta :: Prenada Media Grup (Kencana

Lopa, Baharuddin. 1987. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Mardjono, Hartono. 2001. Negara Hukum yang Demokratis sebagai Landasan Membangun Indonesia Baru. Jakarta: Koridor Pengabdian.

Manan, Bagir. 2005. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Yogyakarta: FH UII Press.

Mustafa, Bachsan. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Radbruch, Gustav. 1961. Einfubrung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart : K.F. Koehler.

Rawls, John. 1972. A. Theory of Justice. Cambridge Mass : Harvard University Press.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

_______. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

_______. 1986. Hukum dan Masyarakat. Cet. 4. Bandung: Angkasa.

_______. 1986. “Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial” dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali.

Santoso, Agus.H.M. 2015. Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta : Prenada Media Group

Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Prenada Media Group.

_______. 2014.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group..

Soedjono, D. 1982. Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP. Bandung : Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakan Hukum. Cet. 1 Bandung: Bina Cipta.

________. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

_______. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro. Hanitijo Ronny. 1984. Permasalahan Hukum dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.

Sumbayak, FS. Radisman. 1995. Beberapa Pemikiran Kearah Pemantapan Penegakan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Indonesia-HILL. Co.

Syamsudin, M. 2015. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim : Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Wahjono, Padmo. 1982. Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum.Jakarta : Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar RI Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana.

Downloads

Published

2021-12-04

Issue

Section

Articles