Hukum Pidana Dalam Perspektif Qur’ani

Authors

  • Rahmat Sholihin Universitas Islam Negeri Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.6047

Keywords:

Hukum Pidana, Preventif, Kuratif, Qur’ani.

Abstract

Abstract: The implementation of punishments in the Criminal law, according to Islam, is aimed to bring peace among the society fairly and universally. By following the instructions from the Qur'an and Hadith, it can be understood that the implementation of legal punishment is considered effective as a mean to minimize crime.The Qur'an and Hadith has clearly regulated and ordered the criminal acts against the perpetrators of: adultery, accusing adultery (qadzaf), drinking liquor, theft (sariqah), robbery / security disturbance (hirabah), apostasy (riddah), rebellion, murder and persecution. All these crimes are subject to severe legal punishments, such as: qisas, cutting off hands, stoning and the like.Finally, the execution of the perpetrators of the crime, so as to prevent others to do so, also to serve as curative/restorative action for perpetrators who regret of the mistakes they have previously made. Abstrak: Hukum pidana dalam pemberlakuan sanksi menurut Islam adalah bertujuan untuk melindungi ketentraman masyarakat secara universal dan berkeadilan.  Melalui petunjuk Al-Qur’an dan Hadits dapat dimaklumi bahwa pemberlakuan sanksi hukum dianggap efektif sebagai sarana untuk meminimalisir tindak kejahatan. Diantara tindak  pidana yang secara lugas, tegas dan jelas diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits yaitu tindak pidana terhadap pelaku:  zina, menuduh zina (qadzaf), meminum minuman keras, pencurian (sariqah), perampokan/pengacau keamanan (hirabah),  murtad (riddah), pemberontakan,  pembunuhan dan penganiayaan. Semua tindak pidana itu mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat, seperti: qisas, potong tangan, rajam dan yang seumpamanya.Eksekusi terhadap pelaku tindak kejahatan itu disamping berfungsi sebagai tindakan preventif  bagi orang lain yang ingin mencoba melakukannya, juga berfungsi sebagai tindakan kuratif bagi pelaku yang bertaubat dari kesalahan yang pernah dilakukannya.

References

Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, PT. Intermasa, 2001.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Software Maktabah Syamilah.

Abu Daud, Sunan Abu Daud, Software Maktabah Syamilah.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2008.

Djazuli, HA. Fiqh Jinayat. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996.

Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia offline, versi 1.1

Haliman. Hukum Pidana Syariat Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1960.

Lukman bin Ma'sa, Konsep Penghargaan Dan Sanksi Dalam Pendidikan Islam,

http://luken80.blogspot.com/2009/02/konsep-penghargaan-dan-sanksi-dalam.html, diakses tanggal 17 Pebruari 2021.

M.Yusran Hadi, Lc., MA, Membumikan Hukum Islam Di Serambi Mekkah, http://www1.harian-aceh.com/opini/85-opini/2024-membumikan-hukum-islam-di-serambi-mekkah.html, diakses tanggal 15 Pebruari 2021.

Mardani, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Prenada Media Grup, 2019

Marsaid, Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam), Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam, Palembang, CV. Amanah, 2020.

Muhammad Nur, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Banda Aceh, Yayasan PeNA Aceh, 2020.

Norrohman, Hukum Pidana Islam, Bandung, Al-Kasyaf, 2007.

Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Amzah, 2015.

Wahyu Setiyawan, Jarimah, http://wahyuset.wordpress.com/2008/10/17/jarimah/, diakses tanggal 3 Pebruari 2021.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

Downloads

Published

2021-12-04

Issue

Section

Articles