Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914Keywords:
Pernikahan, Perlindungan, Problematika, Dispensasi Anak.Abstract
Abstract: Highlighting the potential discrepancy between the Child Protection Law (No. 35/2014) and the Marriage Law (No. 16/2019) in the issue of marrying children under the minimum age of marriage, which is 19 years. Parents are obliged to "prevent child marriage" according to Article 26 paragraph 1 letter c of the Child Protection Law (No. 35/2014), but Article 7 Paragraph 2 of the Marriage Law (No. 16/2019) actually opens up opportunities for parents to marry off. the child is still not old enough without violating state regulations. As a normative legal research with a statute approach, juxtaposing the two seemingly out of synchrony of the two laws in question and analyzing the law. In addition, it also describes the problems of child marriage so that it is prohibited by the state. Abstrak: Menyoroti potensi ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perlindungan Anak (No. 35/2014) dan Undang-Undang Perkawinan (No. 16/2019) dalam isu menikahkan anak di bawah usia minimal kawin, yakni 19 tahun. Orang tua wajib “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak” menurut Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Perlindungan Anak (No. 35/2014), namun Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan (No. 16/2019) justru membuka peluang orang tua dapat menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur tanpa melanggar aturan negara. Sebagai penelitian hukum secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menyandingkan kedua pasal yang tampak tidak sinkron dari dua UU dimaksud dan menganalisis implikasi hukumnya. Selain itu juga menjabarkan problematika pernikahan anak di bawah umur sehingga dilarang oleh negara.References
(Journal)
Latifatul Muntamah, Ana, Dian Latifiani, & Ridwan Arifin. 2019. Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum. Volume 2/Nomor 1
Novita Eleanora, Fransiska & Andang Sari. 2020. Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak. Progresif: Jurnal Hukum Volume 14/Nomor 1
Tirmidzi. 2020. Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Keluarga Islam: Usrah. Volume 1/Nomor 1
Dian Novita Rahayu Rochim, Risky. 2014. Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Ilmiah. Malang: Universitas Brawijaya.
Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica. Volume 7/ Nomor 2
Ilma, Mughniatul. 2020. Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Volume 2/Nomor 2
Dedy Permono, Kurniawan, dkk. 2021. Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah. NOTARIUS. Volume 14/Nomor 1
Dewi Prabawati, Tiara. 2019. Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asa-Asas Perlindungan Anak. Novum : Jurnal Hukum. Volume 6/Nomor 3
Bahroni, Achmad, dkk. 2019. Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Transparansi Hukum. Volume 2/Nomor 2
(Book)
Suryamin. 2016. Perkawinan Usia Anak Di Indonesia 2013 Dan 2015. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Hakiki, Gaib. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Di Tunda. Jakarta:Badan Pusat Statistik.
Hadikusuma, Hilman. 1995. Hukum Perkawinan Adat. Tanjungkarang: PT. Citra Aditya Bakti.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi .Jakarta: Kencana.
Candra, Mardi. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.
Utomo, Hadi, dkk. 2020. Profil Anak Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Novita Erdianti, Ratri. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: UMM Press.
Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Pertama. Depok: Prenadamedia Group
(Thesis/Dissertation)
Inche Sayuna, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
(Website)
Saubari. 2020. Membidik Pidana Pelaku Pernikahan Anak, didownload dari https://kalsel.kemenag.go.id/opini/717/Membidik-Pidana-Pelaku-Pernikahan-Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.