Fikrah Sanksi Pidana Atas Pelaku Pernikahan Di Bawah Tangan

Authors

  • Mariani Mariani Universitas Islam Negeri Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5843

Keywords:

Fikrah, Nikah Sirri, Sanksi Pidana.

Abstract

Abstract: In constitution number 1 of 1974, it is stated that the marriage is legal if conducted in accordance with the law of each person’s religion and faith, and every marriage has to be registered in accordance with  applicable laws and regulations. In fact, there are some practices of marriage that are conducted only using religious law, fulfiling its requirements and pillars, but it is not registered at the the authorized institution. It is called “underhand marriage”. Whereas Sirri marriage is the hidden or secret marriage. There is controversion about the legitimacy of the two kinds of marriage. There is an opinon stating that the marriage is legal if it fulfils the pillars and requirements. Another opinion states that registration is a part from marriage as an authentic proof and legally enforceable. This research uses descriptive qualitative method, so results have been found in the form of community’s review who accept secret marriage with its arguments, and on the other hand, who reject secret marriage. Besides, the analysis of criminal sanction that threatens secret marriage and efforts to overcome the secret marriage. This article also discusses about the secret/ underhand marriage, its history, and its criminal sanction. Abstrak: Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan  sah apabila  dilaksanakan menurut  hukum masing masing agama dan kepercayaan dan setiap perkawinan harus dicatat  menurut peraturan perundangan yang berlaku. Faktanya di masyarakat ditemukan terjadi perkawinan yang hanya dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat dan rukunnya tapi tidak  dicatatkan pada lembaga yang berwenang ini disebut perkawinan di bawah tangan. Adapun perkawinan sirri adalah perkawinan yang disembunyikan atau rahasia. Terjadi kontroversi silang pendapat tentang sah tidak nyakedua perkawinan tersebut. Ada pendapat yang mengatakan perkawinan tersebut  sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, tapi ada yang berpendapat pencatatan adalah bagian yang tak terpisahkan  dari perkawinan sebagai bukti otentik dan berkekuatan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu  deskriptif kualitatif, sehingga didapatkan hasil temuan yaitu review masyarakat yang menerima nikah sirri dengan argumennya, dan masyarakat yang menolak nikah sirri. Juga analisis  sangsi pidana yang mengancam nikah sirri dan upaya mengatasi  nikah sirri. Artikel ini juga membahas terkait  perkawinan  sirri/di bawah tangan, serta sejarah  dan sanksi pidana pada nikah sirri.

References

Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Muhdlor, A.Zuhdi, Memahami Hukum Pernikahan ,Bandung: Al-Bayan, 1994. www.Jurnal Hukum Islami, Irfandi, (Jakarta).

www.jurnal M. Tahir Maloko, Nikah Sirri Prespektif Hukum Islam.(diakses pukul

45 pada tanggal 3 April 2020.

www.Jurnal Hukum Islami, Irfandi, Perkawinan Dibawah Tangan (Nikah Sirri) Dan

Akibat Hukumnya.(Jakarta),h. 75-78 (diakses pukul 16.00 pada tanggal 4 April 2020).

www.Jurnal Hukum Islami Irfandi, Perkawinan Dibawah Tangan (Nikah Sirri) Dan Akibat Hukumnya. (Jakarta).

Kurniawan Z, Hamdan, “Permohonan Isbat Nikah Dalam Pernikahan Siri Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 (Studi Kasus Perkara No. 525/Pdt.P/2014/PA.Mks)”, Skripsi (Makassar: Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2015).

Malik, Imam, Al-Muwatha’ II, Dar Al-Fikri, Libanon, tt.

Fatihuddin Abul Yasin, Risalah Hukum Nikah, Surabaya: Terbit Terang, 2006.

Iwan Zainul Fuar, et.al, “Kriminalisasi Sosiologis Nikah Siri”, Jurnal Penelitian, Vol.

, No. 1, Mei 2011.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta, 1991

A. Ghani Abdullah, Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Di bawah Tangan

Downloads

Published

2022-01-12

Issue

Section

Articles