Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Studi Kasus: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat)

Authors

  • Krismanko Padang Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
  • Surajiman Surajiman Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5796

Keywords:

Kajian Yuridis, Pelanggaran Kebebasan Beragama, Tinjauan HAM.

Abstract

Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam ideologi Pancasila dan ketentuan konstitusinya. Para founding fathers (pendiri bangsa) Indonesia sepakat untuk tidak menjadikan salah-satu agama tertentu sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Kebebasan beragama sudah diatur secara jelas dalam konstitusi dan perundangan nasional Indonesia, tetapi ternyata masih banyak kasus pelanggaran HAM disebabkan pembatasn hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik yang dilakukan oleh aktor non-pemerintah maupun pemerintah. Gangguan terhadap pelaksanaan kebebasan beragama juga dialami oleh masyarakat dengan merusak rumah ibadahnya. Hal ini terjadi pada masyarakat Ahmadiyah. Masjid Miftahul Huda yang termasuk tempat peribadatan oleh jemaat Ahmadiyah dirusak dan dibakar oleh masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan dan menganalisis proses penegakan hukum hak asasi manusia terhadap kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Analisis yag digunakan dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif dengan mengambil bahan hukum primer dan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari bahan hukum yang mengikat dan kaidah dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan kebebasan beragama. Penegakan dan pembelaan hukum sudah dilakukan terhadap JAI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutus terdakwa kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Mereka divonis empat bulan, lima belas hari penjara. Tim advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan merasa janggal dengan putusan majelis hakim. Menurut Tim Advokasi yang melakukan pembelaan, kejanggalan persidangan terjadi ketika mendengarkan keterangan saksi dari Ahmadiyah, karena persidangan justru berubah menjadi persidangan keyakinan. Itu ditunjukkan dari dominan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum berkenaan dengan keyakinan Ahmadiyah..Abstract: Significance of freedom of religion and believing for citizens has been contained in the ideology of Pancasila and the provisions of its constitution. The founding fathers (founders of the nation) Indonesia agreed not to make one particular religion the foundation of the nation and state. Freedom of religion has been clearly regulated in the Indonesian constitution and national laws, but it turns out that there are still many cases of human rights violations caused by restrictions on the rights to freedom of religion and belief, both by non-government actors and the government. The community also experienced disturbances in the implementation of religious freedom by destroying their houses of worship. This happened to the Ahmadiyya community. The Miftahul Huda Mosque, which is a place of worship by the Ahmadiyya congregation, was damaged and burned by the local community. This study aims to reveal and analyze the process of enforcing human rights law on cases of freedom of religion and belief. The analysis used in this study is a qualitative analysis by taking primary and secondary legal materials. Primary legal materials consist of binding legal materials and basic rules, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the 1945 Constitution, and Legislation relating to the protection of religious freedom. Law enforcement and defense have been carried out against JAI. The panel of judges at the Pontianak District Court decided the defendant in the case of the destruction of the Ahmadiyah mosque in Sintang, West Kalimantan. They were sentenced to four months, fifteen days in prison. The advocacy team for freedom of religion and belief felt odd about the judge's decision. According to the Advocacy Team who carried out the defense, the trial's irregularity occurred when hearing witness statements from Ahmadiyah, because the trial turned into a conviction trial. It is shown from the dominant question of the Public Prosecutor regarding the Ahmadiyya belief

References

Abdullah, Amin, Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam Perspektif Kemanusiaan Universal, Agama-agama, dan Keindonesiaan, 2011, Makalah dari Training HAM lanjutan Untuk Dosen Hukum dan HAM, Yogyakarta.

Al Khanif . Hukum dan Kebebasan Beragama Di Indonesia. (Yogyakarta: LaksBang Mediatama), 2010.

Ball, Rachel, “Absolute and Non-Derogable Rights in International Law”, Human Rights Law Centre, 2011.

Colbran, Nicola, Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Di Indonesia: Jaminan Secara Normatif dan Pelaksanaannya Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (tp: tp).

Indonesia, CNN https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210904110136-20-689644/kronologi-sebelum-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang.

Indonesia, CNN https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907173423-20-691021/mui-buka-suara-soal-fatwa-ahmadiyah-sesat-yang-diteken-maruf

Indonesia, Republik, “Undang-Undang Dasar Tahun 1945” (Lembaran Negara RI, 1945), Perpustakaan Nasional Indonesia.

JAI, Penjelaan Jemaat Ahmadyah Indonesia (Bogor: PB JAI).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Revisi. (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2016).

Marzuki, Suparman, Politik Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada Era Reformasi: Studi tentang Penegakan Hukum HAM dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia), 2010.

Muladi, dkk, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro),

Pinandito, Rizky Adi, Implementasi Prinsip Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (Studi Kasus: Tanggung Jawab Negara dalam Konflik Sampang, Madura), Jurnal Pembaharuan Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Volume IV No.1, Januari 2017.

Ps, Sri Hastuti, Januari 2005, “Perlindungan HAM Dalam Empat Konstitusi Di Indonesia” Jurnal Magister Hukum, Vol. 1, No.1.

Rover, C. de, To Serve and Protect, International Committee of the Red Cross, 1998, Hal. 455, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “To Serve & To Protece: Acuan Universal Penegakan HAM, Rajawali Press, 2000.

Times, Idn https://www.idntimes.com/news/indonesia/muhammad-ilman-nafian-2/perusak-masjid-ahmadiyah-sintang-divonis-ringan-tim-advokasi-kecewa diakses pada 25 Januari 2022

Wahab, ABD. Jamal, Desember 2015, “Tinjauan Teologis Atas Hak Sipil Keagamaan Warga Ahmadiyah” Jurnal Dialog, Vol. 38, No. 2.

Wahyudi, Caturm Tahun 2015, “Peminggiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Penyesuaian Tindakan Sosialnya” Jurnal INDO-ISLAMIKA, Vol. 2, No. 2.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Articles