Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timor dan Upaya Penyelesaian oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5795Keywords:
Komnas HAM, Penanganan HAM, Aparat Penegak Hukum.Abstract
Abstrak: Proteksi dan promosi hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan upaya terus menerus yang harus dilakukan sebagai sebuah tuntunan dari masyarakat modern, demokratis dan beradab. Problemanya, ketika komitmen diatas hendak diimplementasikan maka hal tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi, politik dan budaya serta hukum dimana hak asasi manusia itu ditegakkan. Pendekatan normatis didalam proteksi dan promosi hak asasi manusia tidak akan terwujud secara memadai bila tidak didukung proses politik yang memiliki pemahaman dan kemauan menghormati martabat manusia. Penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana di Indonesia disana sini masih penuh pembenahan. Idealitas penegakan hukum yang terkandung di dalam KUHAP yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ternyata tidak dapat dilaksanakan sepnnuhnya oleh aparat penegak hukum. Di satu pihak aparat penegak hukum diberi wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang yang dianggap perlu menurut hukum, namun kekuasaan dan wewenang itu sering disalah gunakan. Akibatnya, seharusnya pengadilan dinamakan benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, tetapi dalam prakteknya sering hanya sebagai benteng yang keroposReferences
Abidin, Zainal. 2005. Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Indonesia. Jakarta: ELSAM.
Agustina, Sri Astuti. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Proses Peradilan pidana dan Penegakan HAM di Indonesia. Volume 4, No. 01 Tahun 2018.
Azhar, Haris. 2017. 7 Masalah HAM untuk Komnas HAM. Diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/7-masalah-ham-untuk-komnas-ham-lt59fa97ab527
Firmandiaz dan Jadmiko. 2020. Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditinjau dari Kewenangannya. Res Publica Vol. 4 No.01, Januari- April 2020.
https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html.
Itsanaini, 2021. Pelanggaran HAM: pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya. Diakses pada https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5550068/pelanggaran-ham-pengertian-jenis-dan-contoh-kasusnya.
Ratih, 2020. Penyelesaian Proses Hukum atas Kasus Pelanggaran HAM yang Berat, Terhambat. Diakses pada https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/6/11/1443/penyelesaian-proses-hukum-atas-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat-terhambat.html
Undang-Undang no.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hendrikson Siahaan, Yusuf Setyadi, Rumainur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.