Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Ham Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, Dan Abepura

Authors

  • Wahyu Wibowo Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
  • Yusuf Setyadi Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5793

Keywords:

Perlindungan HAM, Kelompok Minoritas.

Abstract

ABSTRAKKeniscayaan negara menyangkut Hak Asasi manusia (HAM) diaktualkan dengan melindung HAM setiap orang dari penyalahgunaan kekuasaan negara, menjamin keberadannya dalam ketentuan hukum, hak asasi manusia pada setiap individu. Di zaman orde baru, presiden serta bagian pemerintahan yang berkuasa selama 33 tahun (1965-1998) telah banyak tercatat melakukan pelbagai pelanggaran-pelanggaran HAM, terdapat 3 kasus yang telah diselesaikan dalam proses peradilan, yaitu; kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Tulisan ini bertujuan untuk membahas kronologi serta putusan peradilan dari peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diadili, khususnya paka 2 kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu menggunakan penelitian deskripif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam kesimpulan penelitian ini, terdapat beberapa keputusan pengadilan yang menjadi kontroversi, diantaranya; pertamaKompensasi atau ganti rugi tidak diberikan kepada korban peristiwa tanjung priok. Kedua, Pengadilan HAM timor-timur hanya memutuskan satu orang yang menjalani hukuman penjeara, sedangkan yang lainnya dinyatakan bebas. Ketiga, Pelanggar HAM di abepura dibebaskan karena abepura diindikasikan bukan merupakan bagian pelanggaran HAM berat.Kata Kunci: Pelanggaran HAM Berat, Penegakan HAM ABSTRACTThe inevitability of the state regarding human rights (HAM) is actualized by protecting the human rights of everyone from abuse of state power, ensuring their existence in legal provisions, human rights for each individual. In the New Order era, the president and the government who ruled for 33 years (1965-1998) had many recorded human rights violations, there are 3 cases that have been resolved in the judicial process, namely; Tanjung Priok cases 1984, East Timor 1999, and Abepura 2000. This paper aims to discuss the chronology and judicial decisions of the incidents of gross human rights violations that have been tried, particularly in these 2 cases. The method used in this research is normative research, which uses descriptive research with a normative juridical approach. In the conclusion of this study, there are several court decisions that have become controversial, including; first Compensation or compensation is not given to victims of the Tanjung Priok incident. Second, the East Timor Human Rights Court only decided that one person was serving a prison sentence, while the others were declared acquitted. Third, human rights violators in abepura were released because abepura was indicated not to be part of a serious human rights violation.Keywords: Serious Human Rights Violations, Human Rights Enforcement

References

Abidin, Zainal. Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X INDONESIA. Jakarta: ELSAM, 2005

Andrey, Sudjatmoko, 2015, Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter, Rajawali Perss, Jakarta.

Ardiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni Bandung, 2000

Asplund, Knut D., (eds,) (Penyunting/editor), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)

Cranstory M. IMat Are Human Rights? ,New York: Basics Books, 1973

Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

http : //www.komnasham.go.id

http : //www.Media Indonesia Online.com, “Upaya 13 korban pelanggaran berat HAM Tanjung Priok untuk mendapat ganti rugi dari pemerintah kembali kandas”, diakses, tanggal, 23 Maret 2013.

https://news.detik.com/berita/d-116184/berkas-pelanggaran-berat-ham-abepura-dilimpahkan-

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/63a0d7ac2255c4ce66cee5bfc8ff224c.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Serda%20sutrisno%22&t_put=2004&jenis_doc=putusan

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210623124249-31-658227/kronologi-peristiwa-tanjung-priok-pada-12-september-1984

https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/03/114424479/kerusuhan-priok-latar-belakang-kronologi-dan-dampak?page=all

Ibrahim, Idi Subandi (ed), Selamat Jalan Timor Timur, Pergulatan Menguak Kebenaran, IDe Indonesia, Jakarta, 2002

Joseph, Charu. 'The Asian Challenge to Universal Human Rights: A Philosophical Appraisal.'Dalam James T.H. Tang (ed.). Himan Rights and International Relations in the Asia-Pacrfi, ntgon. London: Pinter, 1995

Jurnal HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jurnal Ham Vol.12 Tahun 2016, Jakarta

Linton, S., Accounting for Atrocities in Indonesia. The Singapore Year Book of InternationalLaw, 2006

Nusantara, Abdul Hakim G.Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM. Vol 2. no. 2 Nopember 2004.

Penghitungan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Tanjung Priok, yang dikeluarkan Kontras, Jakarta, Juni 2004.

Permohonan penetapan eksekusi putusan kompensasi, yang telah didaftarkan pada 31 Januari 2007 dengan No. Perkara 18/PDT.P/2007 PN Jakarta Pusat.

Prajarto, Nunung, The Australian and Indonesian Dialogue on Human Rights: An International Communication PerspectiaeSydney: The University of New South Wales', 2003

Suryono, Hassan, , Implementasi dan Sinkronisasi Hak Asasi Manusia Internasional Dan Nasional, dalam Muladi (editor), Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif 72 J U R N A L M E D I A H U K U M Hukum dan Masyarakat, Bandung, PT Rafika Aditama.2007

Viddy Firmandiaz, Jadmiko Anom Husodo, Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur), Res Publica, Vol 4, No 1, 2020

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Articles