Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Yang Ada Di Indonesia

Authors

  • Wahyu Wibowo Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
  • Yusuf Setyadi Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
  • Surajiman Surajiman Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5791

Keywords:

Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia.

Abstract

Abstract: This journal discussing enforcement of law regarding human rights in Indonesia according to UU Number 39 in 1999. Reason of choosing this title is condition of law enforcement until now related to human right in Indonesia has not been fully applied. Main problems in this article are: the way judicial applicating of the law to human rights violations in Indonesia; the institutions that presecutes human rights violators; meaning of settlement used for variation of human right violations in Indonesia that was indicated by law number 26 in 2006, containing human right courts and mentioning ad hoc courts used to judge human right violators. To resolve human rights cases that occurred in the territory of Indonesia, namely through the ad hoc court when the occurrence of human rights beore law number 26 in 2000. It law concern human rights court and the process of resolving. These human rights could also be resolved by alternative settlements through Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi that has been established before. In this article, author use normative research which used descriptive methodology with normatif judicial approach based on valid law and regulations in Indonesia. Abstrak:Kajian mengenai penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagian menggunakan undang-undang nomor 39 tahun 1999. Sejak Indonesia secara hukum berdiri dengan pelbagai perubahan perundang-undangan, beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia belum dilaksanakan secara maksimal. Penulis akan mengelaborasi lebih jauh mengenai penegakan hukum Hak Asasi Manusia berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan beberapa subjek permasalahan, yaitu cara penerapan hukum dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kelembagaan dan wewenangnya dalam penegakan pelanggaannya, serta sarana yang digunakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Mnusia di Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum teradap pelanggar HAM di Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, yang berisi ihwal pengadilan ad hoc yang digunakan untuk mengadili pelanggar Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia. Sebelum undang-undang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia diselesaikan melalui peradilan HAM atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metodologi penelitian normatif, yaitu melalui penjelasan deskritptif dengan pendekatan yuridis melalui peraturan dan regulasi yang berlaku. 

References

Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen Keempat Tahun 2002, Cetakan IX, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Indonesia, Undang-Undang HAM, Cetakan X, Jakarta : Sinar Grafika, 2010

Indonesia Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan HAM, (L.N. Tahun 2000 No. 208).

Indonesia,Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahanya, Jakarta: Penabur Ilmu, 2003

Adji, Dr. Andriganto Seno, Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang Objektif, Kompas, 2-2- 2002.

Wahid,Abdurrahman, kongko-kongko bersama Gus Dur, melihat arah kemana HAM Indonesia, Wawancara, radio 68 H , Utan Kayu, sabtu, jam 10.00-11.00, 2006.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Articles