Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Doen Pleger dan Dader Menurut Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v4i1.3697Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Doen Pleger, Dader, Hukum Pidana Islam, Kitab Undang-Undang Hukum PidanaAbstract
Tulisan ini mendiskusikan pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menyuruh untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain (doen pleger) dan atau orang yang disuruh (dader) menurut hukum pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua hukum ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta pengajaran kepada orang lain untuk tidak mengikutinya. Hanya saja, adanya perbedaan sumber hukum pada kedua hukum ini berimplikasi kepada perbedaan sanksi kepada doen pleger dan dader. Untuk mengungkap perbedaan sanski ini, tulisan ini menggunakan pendekatan kajian hukum perbandingan. Data-data didapatkan dari sumber kepustakaan yang relevan. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, doen pleger dikenakan hukuman taʻzir, sementara menurut KUHP sanksi kepada doen pleger sama dengan dader atau orang yang melakukannya. Perbedaan sanksi ini akibat perbedaan sumber keduanya, hukum Tuhan dan hukum manusia. Namun persamaannya terletak pada sama-sama memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta pengajaran kepada orang lain untuk tidak menirunya.References
‘Audah, Abdul Qadir. at-Tasyriʻ al-Jinaʼi al-Islami. Vol. II Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1990.
A. Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Anwar, Moh. “Studi Komperatif Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Hukum Islam.” Jendela Hukum 4 (2011): 135577.
Fajar, N D, Mukti dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, 2010.
Hasan, Mustofa. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Iritanto, Koko Joseph, dan Dian Andriawan Daeng Tawang. “Analisis Faktor Kesalahan Sebagai Unsur Dolus Dalam Tindak Pidana Merampas Nyawa Milik Orang Lain Dalam Perkara No 328/PID/2017/PT. DKI.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2018).
Ishaq. Hukum Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Kanter. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Mentari, Besse Muqita Rijal. “Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 22, no. 1 (2020): 1–38.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Rachmat. Akuntasi Pemerintahan. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Rosyada, Dede. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1992.
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid. Semarang: CV.ASY-SYIFA, 1990.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2012
Sukmawati, “Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hukum Islam (Studi Perbandingan)”, Fakultas Hukum. UIN Alauddin Makassar, 2016.
Ulfa, Irene. “Pembuktian Penganjur Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak.” Media Iuris 1, no. 2 (2018): 299–334
Wardi Muslich, Ahmad. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Website
http://kbbi.web.id/tanggungjawab.com(akses tanggal 13 januari 2020)
http:/baguspemudaindonesia.blogdetik.com/2011/04/20,manusia-dan-tanngungjawab (akses tanggal 20 juni 2019)
http:/mhaidarharif.wordpress.com/2012/05/02/manusia-dan-tanggungjawab (akses tanggal 20 juni 2019)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.