Reinterpretasi Persepsi Keagamaan tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Perspektif Maqashid al-Syariah)

Authors

  • Budi Rahmat Hakim UIN Antasari
  • Herlinawati Herlinawati POLIBAN Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i1.4577

Keywords:

Pencegahan, Kekerasan, Perempuan, Maqashid al-Syariah

Abstract

Abstract: Conceptually, the existence of religion is actually an alternative for the creation of a reality without violence, especially against women. Islam introduces the concept of preventing violence against women which refers to substantive verses (ushuliyah), as well as a general purpose / basis of sharia (maqashid al-syariah). In the context of married life, there are some basic rules put forward by the Al Quran as a guarantee for the benefit of a wife to avoid physical and psychological violence in relation to fulfilling her rights as a woman. This paper seeks to analyze and find the idea of benefit outlined by sharia in its relevance to efforts to prevent violence in a broad sense as upholding the principles of justice, human rights, and protection of life as the embodiment of maqashid al sharia. In understanding several verses, it is often questioned that the interpretation tends to give priority to men and downplay metaphors. In fact, these verses do not mean to denigrate women, they only refer to social roles and roles based on gender (gender roles), even generally having a history of sabab al-nuzul, so they are very historical. Generally verses like this are intended to support and realize the general purpose (maqashid) of the essential verses (ushul) which are also the central theme of the Quran. Abstrak: Secara konsep, keberadaan agama sesungguhnya menjadi alternatif bagi terciptanya realitas tanpa kekerasan khususnya terhadap perempuan. Islam memperkenalkan konsep pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang mengacu pada ayat-ayat subtantif (ushuliyah), sekaligus menjadi tujuan umum/dasar syariah (maqashid al-syariah). Dalam konteks kehidupan berumah tangga terdapat beberapa aturan dasar yang diketengahkan Al Quran sebagai jaminan kemaslahatan bagi seorang istri untuk terhindar dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-haknya sebagai perempuan. Tulisan ini berupaya menganalisis dan menemukan gagasan kemaslahatan yang digariskan syariat dalam relevansinya dengan upaya pencegahan tindak kekerasan dalam makna yang luas sebagai penegakkan prinsip keadilan, hak asasi, dan perlindungan hidup sebagai perwujudan maqashid al-syariah. Dalam memahami beberapa ayat, sering dipermasalahkan penafsiran yang cenderung memberi keutamaan kepada  laki-laki dan mengecilkan perumpuan. Padahal sesungguhnya ayat-ayat ini tidak bermaksud  merendahkan kaum perempuan, ia hanya merujuk pada fungsi dan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles), bahkan umumnya mempunyai riwayat sabab al-nuzul, jadi sifatnya sangat historis. Umumnya ayat-ayat seperti ini dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum (maqashid) ayat-ayat esensial (ushul) yang juga menjadi tema sentral Al Quran.

References

Anwar, Muhammad Jafar, “Kekerasan dan Anti Kekerasan”. Dalam Amanah, No. 31 Th.XVI, Oktober 2002/Sya’ban 1423 H.

Bouhdiba, Abdel Wahab, Sexuality in Islam, Boston, London, 1985

Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, al-, Shahih al-Bukhari, Juz I, III, V dan VI, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1992/1412 H.

Dahlan, Abdul Aziz et al. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 4 dan 5, Cet. VI; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, CV Indah Press, 2002.

Engineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, Yogyakarta, LSPPA, 1994.

Fakih, Mansour, et.al. Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam, Cey. II, Yogyakarta, Risaah Gusti, 2000.

Foucault, M., Power/Knowledge, Panthenon Books, New York, 1980

Hafidzi, Anwar, dan Eka Hayatunnisa. “Kriteria Poligami serta Dampaknya melalui Pendekatan Alla Tuqsitu Fi al-Yatama dalam Kitab Fikih Islam Wa Adillatuhu.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 17, no. 1 (2017).

Hamidah, Tutik, Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, Malang, UIN Maliki Press, 2011.

Hanafi, Hassan, Agama, Kekerasan dan Islam Kontemporer, Cet. I, Yogyakarta, Jendela, 2001.

Hassan, Fuad, “Ikhtiar Meredam Kultus Kekerasan”, dalam Jurnal Perempuan, Nomor 8 Tahun 2001.

La Jamaa & Hadidjah, Hukum Islam & Undang-Undnag Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bina Ilmu, Surabaya, 2008

Mandhur, Ibnu, Lisan Al-‘Arab, Dar Al-Fikr, Beirut, 1990

Mas’udi, Masdar F., Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Mizan, Bandung, 1977

Muzhar, H.M. Atho, dkk., (ed.) Wanita dalam Masyarakat Indonesia, Cet. I, Yogyakarta, Sunan Kalijaga Press, 2001.

Naim, Abdullah Ahmed An-, Dekonstruksi Syariah (terj Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrni), LKIS, Yogyakarta, 1994

Paige, Glenn D, dkk. (ed.), Islam and Non Violence, diterjemahkan oleh M. Taufiq Rahman dengan judul Islam Tanpa Kekerasan, Cet. I, Yogyakarta, LkiS, 1998.

Shihab, Quraish, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Cet. VIII, Bandung, Mizan, 1994.

Subhan, Zaitunah, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, El-Kahfi, Jakarta, 2008

Umar, Nasaruddin, Ketika Fikih Membela Perempuan, Gramedia, Jakarta, 2014

Zarqani, Muhammad Abd Al-Adhim Az-, Manahil Al-Irfan fi Ulum Al-Quran, juz I dan II, Dar Al-Fikr, Beirut, 1988

Downloads

Published

2021-04-04

Issue

Section

Articles