Politik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Demokrasi Dan Islam
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v4i2.4154Keywords:
Politik Uang, Demokrasi, dan IslamAbstract
Tantangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih didominasi oleh praktik politik uang. Meski Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai politik uang termasuk ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, faktanya politik uang masih digunakan oleh para kandidat untuk memengaruhi pemilih dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan berupa suara. Terdapat satu topik utama dalam penelitian ini yaitu bagaimana demokrasi dan islam memandang fenomena politik uang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif menggunakan teknik analisa deskriptif-kualitatif. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak demokrasi dan dalam pandangan Islam, politik uang merupakan risywah atau suap.References
Abd. Gani bin Ismail An-Nablis, Hukum Suap dan Hadiah, Pustaka Azzam, Jakarta, 2003.
Bawaslu RI, Tausiyah Pemilu Berkah, Serial Buku Pengawasan Partisipatif Bagian Sosialisasi Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, Jakarta, 2018.
Bisariyadi, dkk, Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, Nomor 3, September 2012.
Burhanuddin Muhtadi, Kuasa Uang: Politik Uang Dalam Pemilu Pasca Orde Baru, KPG, Jakarta, 2020.
____________________, Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party ID dan Patron Klien dalam Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 Nomor 1 Juni 2013, diakses melalui ejournal.politik.lipi.go.id.
____________________, Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS.
_____________________, Populisme Politik Identitas dan Dinamika Elektoral : Mengurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural, Intrans Publishing, Malang, 2019.
Cornelis Lay, Involusi Politik Esei-esei Transisi Indonesia, Program Pascasarjana (S2) Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006.
Djazuli, Fiqh Siyasah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah, Cetakan ke-4, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009.
Edward Aspinall dan Mada Sukmajati dalam Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu 2014, Penerbit PolGov, Yogyakarta, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
_______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet 3, Rajawali Press, Jakarta, 2011.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, Jakarta, 2017.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Grafika Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Muntoha, Fiqh Siyasah : Doktrin, Sejarah, dan Pemikiran Islam Tentang Hukum Tata Negara, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 1998.
Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Ridwan HR, Fiqih Politik, Gagasan, Harapan, dan Kenyataan, FH UII Press, Yogyakarta, 2007.
Robert A. Dahl, Dilemmas Of Pluralist Democracy : Autonomy and Control, Yale University Press, New Heaven and London, 1982
Saldi Isra, Kekuasaan dan Perilaku Korupsi. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009
Sri Hastuti Puspitasari, Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan, Bawaslu Provinsi DIY, Yogyakarta, 2014
Media Massa dan Elektronik
Harian Kompas 9 September 2018.
Detik.Com, Money Politics Pelanggaran Paling Banyak Di Pileg 2014, dalam https://news.detik.com/berita/2579488/money-politics-pelanggaran-paling-banyak-di-pileg-2014 (diakses 10 Juli 2020)
Republika, Politik Uang Dominasi Kasus Pidana Pemilu 2014, dalam https://republika.co.id/berita/n5wuwr/politik-uang-dominasi-kasus-pidana-pemilu-2014 (diakses 10 Juli 2020)
Tribun News, Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang jelang Pemilu 2019, dalam https://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/bawaslu-tangkap-25-kasus-politik-uang-jelang-pemilu-2019-mulai-sogokan-sembako-hingga-uang-tunai (diakses 11 Juli 2020)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Politik Uang, dalam https://www.liputan6.com/news/read/3520539/mui-politik-uang-dan-pemberian-imbalan-hukumnya-haram (diakses 11 Juli 2020)
https://almanhaj.or.id/7004-suap-mengundang-laknat.html (diakses 11 Juli 2020).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.