Rekontruksi Hak Memilih Dalam Prespektif Kaidah Mashlahah Mursalah Di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v4i2.4152

Keywords:

rekonstruksi, hak memilih, mashlahah mursalah

Abstract

Penelitian ini didasarkan atas fenomena menurunnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, pertama, apa urgensi hak memilih dalam prespektif kaidah mashlahah mursalah di Indonesia?; kedua.  bagaimana konsep rekonstruksi hak memilih dalam prespektif kaidah mashlahah mursalah di Indonesia?. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) model pendekatan yang terdiri atas pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa urgensi rekonstruksi hak memilih yaitu: pertama, guna meraih manfaat (jalbul mashalahah) bahwa wakil rakyat yang dipilih di parlemen adalah benar-benar hasil aspirasi rakyat. Kedua, mencegah madharat (dar-ul mafsadah) menurunnya partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara yang dikhawatirkan merusak negara. Konsep rekonstruksi hak memilih dengan menjadikan makna “hak memilih” dalam konstitusi diartikan dengan “negara memberikan aksesibilitas yang layak dalam pemilu” dan mengatur kewajiban memilih dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres). Sanksi dapat diberikan kepada pelanggar berupa denda proporsional yaitu disesuaikan dengan konsep pajak bagi warga negara yang tidak memilih. Hasil denda dapat dialokasikan untuk operasional pemilu. Saran yang dapat diberikan kepada DPR dan presiden adalah untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak memilih dengan merekonstruksi makna “hak memilih” dalam konstitusi diartikan dengan “negara memberikan aksesibilitas yang layak dalam pemilu” dan mengatur kewajiban memilih dalam Pemilu dan Pilpres.

References

Buku

A Dahl, Robert, Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat, alih bahasa oleh A Rahman Zainuddin, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2001

Agustyati, Khairunnisa, dkk, Potret Partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil dalam Pemantauan, Jakarta:Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2015.

Amirudin dan A. Zaini Bisri, Pilkada Langsung: Problem dan Prospek,, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Al-Syatibi, Al-I’tishom, Beirut: Dar al-Fikr, 1991.

Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1973.

As-Shiddiqie, Jimly Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cetakan ke *, 2016.

Fatwa, AM., Melanjutkan Reformasi, Membangun Demokrasi: Jejak Langkah Parlemen Indonesia Periode 1999-2004, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Khallaf, Abdullah Wahab, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002.

Hasan, Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Husen, Harun, Bravo Partai Golput, Republika Senin 19 Mei 2014.

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia III yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 Januari 2009 di Padangpanjang Padang Sumatera Barat yang tertuang dalam materi masail asasiyah wathaniyyah (masalah strategis bangsa).

Jamil, Mukhsin, (ed.), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo Press, 2008.

Khan, Qomaruddin, Pemikiran Politik Ibnu Taymiyyah, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Media Group, 2011.

Mas’ud, Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Alih Bahasa: Yudian W. Asmin, Surabaya: al-Ikhlas, 1995.

Rais, Muhammad Dhiauddin, Teori Politik Islam, alih bahasa oleh Abdul Hayyi al-Kattani, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Ridwan HR, Fiqih Politik: Gagasan, Harapan dan Kenyataan, Yogyakarta: FH UII Press, 2007, Cet. Pertama.

Rohidin, Mendebat Fatwa MUI, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2013.

Saragih, Bintan R, Politik Hukum, Bandung: CV Utomo, 2006.

Smith, Rhona K.M. dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2011.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.

Syatibi, Asy, Al-Muwafaqat, Dar al-Ma’rifah, Beriut, 1973.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, et al., Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. 9, 2005.

Artikel Online

Addi Fauzani, Strategi Mengikis Angka Golput, Diakses dari https://geotimes.co.id/opini/strategi-mengikis-angka-golput/.

http://kaltim.tribunnews.com/2018/04/19/hukuman-7-negara-terhadap-rakyatnya-yang-golput-di-pemilu-blokir-gaji-hingga-penjara pada

http://kaltim.tribunnews.com/2018/04/19/hukuman-7-negara-terhadap-rakyatnya-yang-golput-di-pemilu-blokir-gaji-hingga-penjara?page=4

Lain-lain

Al-Quran

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2020-12-22

Issue

Section

Articles