Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Authors

  • Ergina Faralita UIN Antasari

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v4i2.4008

Abstract

AbstractClear regulation is needed regarding the arrangement in term of authority and the process of establishing regional regulations based on Islamic sharia. This is aimed at avoiding contradictions with the legislation established by the central government. Islamic sharia- based on regional regulation are made in order to implemention freedom of regulation in religion as guaranteed on 1945 constitution Article 29. So that regional regulations are able to make a positive contribution to the development of national law in Indonesia. Keywords: Regional Regulations, Islamic Sharia AbstrakDiperlukan  pengaturan yang jelas tentang tatanan dari segi kewenangan dan proses pembentukan Peraturan daerah yang berbasis syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Perda yang berbasis syariat Islam dibuat dalam rangka untuk mengimplementasikan kebebasan pengaturan dalam beragama sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Sehingga  Perda tersebut mampu memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Syariat Islam

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Cipto Handoyo, Hestu, 2011, Prinsip-Prinsip Legal Drafting, Danendra, Jakarta.

Goesniadhi, Kusnu 2006, Harmonisasi Hukum dalam Persfektif Perundangundangan, Cetakan Pertama, JP Books, Surabaya.

Hamidi, Jazim, 2005, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan, Cetakan Pertama, Tata Nusa, Jakarta.

Harjono, 1999, Politik Hukum Perjanjian Internasional, PT Bina Ilmu, Surabaya.

Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta.

Khuzaifah, Dimyati, 2009, Teorisasi Hukum (Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990), Genta Publishing, Bandung.

Mahfud MD, Moh, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Derah Menurut UU 1945, Pustakan Sinar Harapan, Jakarta.

------------------, 2001, Menyonsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1999, ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rifyal, Ka’bah, 2004, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta.

Ruslan, Achmad, 2011, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta.

Syarif, Amiroeddin, 1987, Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta.

Wahid, Abdurrahman. et.al.,1993, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, cetakan II, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Na’imah, Hayatun, 2018, Jurnal: Sinkronisasi Materi Muatan Perda Bebasis Syari’ah

Http;//Rifqi.Wordpress.Com/2019/06/12/Tinjauan Terhadap Peraturan Daerah dan Peratura Daerah Syari’ah di-Kalimantan-Selatan/.

Downloads

Published

2020-10-15

Issue

Section

Articles