Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v4i2.4008Abstract
AbstractClear regulation is needed regarding the arrangement in term of authority and the process of establishing regional regulations based on Islamic sharia. This is aimed at avoiding contradictions with the legislation established by the central government. Islamic sharia- based on regional regulation are made in order to implemention freedom of regulation in religion as guaranteed on 1945 constitution Article 29. So that regional regulations are able to make a positive contribution to the development of national law in Indonesia. Keywords: Regional Regulations, Islamic Sharia AbstrakDiperlukan pengaturan yang jelas tentang tatanan dari segi kewenangan dan proses pembentukan Peraturan daerah yang berbasis syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Perda yang berbasis syariat Islam dibuat dalam rangka untuk mengimplementasikan kebebasan pengaturan dalam beragama sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Sehingga Perda tersebut mampu memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Syariat IslamReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
Cipto Handoyo, Hestu, 2011, Prinsip-Prinsip Legal Drafting, Danendra, Jakarta.
Goesniadhi, Kusnu 2006, Harmonisasi Hukum dalam Persfektif Perundangundangan, Cetakan Pertama, JP Books, Surabaya.
Hamidi, Jazim, 2005, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan, Cetakan Pertama, Tata Nusa, Jakarta.
Harjono, 1999, Politik Hukum Perjanjian Internasional, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta.
Khuzaifah, Dimyati, 2009, Teorisasi Hukum (Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990), Genta Publishing, Bandung.
Mahfud MD, Moh, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Derah Menurut UU 1945, Pustakan Sinar Harapan, Jakarta.
------------------, 2001, Menyonsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1999, ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rifyal, Ka’bah, 2004, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta.
Ruslan, Achmad, 2011, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta.
Syarif, Amiroeddin, 1987, Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta.
Wahid, Abdurrahman. et.al.,1993, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, cetakan II, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Na’imah, Hayatun, 2018, Jurnal: Sinkronisasi Materi Muatan Perda Bebasis Syari’ah
Http;//Rifqi.Wordpress.Com/2019/06/12/Tinjauan Terhadap Peraturan Daerah dan Peratura Daerah Syari’ah di-Kalimantan-Selatan/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.