Urgensi Dan Gagasan Konsep Pengadilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Saifudin Saifudin Faculty of Law, Indonesian Islamic University
  • Anang Zubaidy Faculty of Law, Indonesian Islamic University

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v4i2.3812

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengamanatkan dibentuknya pengadilan khusus Pilkada. Meskipun terbentuknya pengadilan khusus Pilkada mempunyai landasan yuridis, akan tetapi sampai sekarang pengadilan itu belum terbentuk. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai apa urgensi dibentuknya pengadilan khusus Pilkada dan bagaimana konsep kelembagaan pengadilan khusus Pilkada ke depan. Penggalian data penelitian dilakukan melalui metode wawancara dan diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan pengadilan khusus pemilihan kepala daerah mendesak karena amanat UU Pilkada serta untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Ada tiga model konsep yang ditawarkan yaitu, Pertama, Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); Kedua, Pembentukan Pengadilan Khusus yang Bersifat Ad hoc; Ketiga, Pembentukan Pengadilan Khusus yang Bersifat Permanen.

Downloads

Published

2020-12-01

Issue

Section

Articles