Pornografi Dalam Perspektif Hukum Dan Moral
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v3i2.3249Abstract
AbstrakPesatnya perkembangan informasi melalui media sosial dalam masyarakat mempengaruhi nilai-nilai dan pandangan masyarakat terhadap suatu konten, yang menyebabkan masalah ketika ada gambar atau tulisan porno. Bagi sebagian orang, pornografi lebih cenderung dianggap sebagai masalah moral yang bersifat pribadi daripada masalah hukum. Dan masalah moral tidak harus menjadi masalah hukum. Misalnya, ketika seseorang menemukan banyak potongan VCD porno atau gambar-gambar porno untuk dirinya sendiri, penegakan hukum tidak pernah dipertanyakan. Dalam penelitian ini ada 2 masalah, pertama: pornografi dilihat dari hukum positif dan hukum Islam, kedua: pornografi dilihat dari moral. Islam memberikan pemahaman yang jelas tentang pornografi dan pornoaksi. Dalam fiqh menyaksikan langsung aurat seseorang yang bukan haknya (porno-action) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang diizinkan oleh syariat. KUHP menempatkan pornografi secara implisit termasuk dalam Bab XII, yaitu tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP. Dari sudut pandang etika atau moral, pornografi dan pornografi jelas merusak moral dan perilaku manusia. Orang yang suka melihat aksi porno melalui media elektronik atau media cetak akan selalu berpikir negatif / kotor yang akan membuat orang di sekitar mereka khawatirKata Kunci: Pornografi, Hukum dan Moral AbstractThe rapid development of information through social media in society influences the values and outlook of the community towards content, causing problems when there are pornographic images or writings. For some people, pornography is more likely to be considered a moral problem that is private rather than a legal problem. And moral matters don't have to be a legal problem. For example, when someone found a lot of pieces of pornographic VCDs or pornographic images for himself, law enforcement has never been questioned. In this study there are 2 issues, first: pornography is seen from positive law and Islamic law, second: pornography is seen from morals. Islam provides a clear understanding of pornography and porno-action. In fiqh directly witnessing the genitalia of someone who is not his right (porno-action) is haram, except for the purpose permitted by the Shari'a. The Criminal Code places pornography implicitly included in Chapter XII, which is about crimes against decency which are regulated in Article 282 and Article 283 of the Criminal Code. From an ethical or moral standpoint, pornography and pornography damage human morals and behavior. People who like to see porn action through electronic media or print media will always think negatively / dirty which will make people around them worry.Keywords: Pornography, Law and MoralsReferences
Daftar Pustaka
Aibak, Kutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras, 2004.
Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Dworkin, Gerald. Morality, Harm, and the Law. Amerika Serikat: Westview Press Inc, 1994.
Ghozali dkk, Abdul Moqsit. Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan. Yogyakarta: Rahma, 2002.
Hatta, Ahmad. Tafsir Qur’an Per Kata Dhilengkapi dengan Asbabun Nuzul & Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2011.
Idris, Ahmad. Buah Pikiran Untuk Umat (Telaah Fiqh Holistik). Kediri: Lirboyo Press, 2008.
Kusumaatmadja, Moctar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Nusantari, Abu Abdurrahman. Menepis Godaan Pornografi. 2 ed. Jakarta: Darul Falah, 2005.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan, 2008.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Sunarto, dan B. Agung Hartono. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Dworkin, Gerald. Morality, Harm, and the Law. Amerika Serikat: Westview Press Inc, 1994.
Ghozali dkk, Abdul Moqsit. Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan. Yogyakarta: Rahma, 2002.
Hatta, Ahmad. Tafsir Qur’an Per Kata Dhilengkapi dengan Asbabun Nuzul & Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2011.
Idris, Ahmad. Buah Pikiran Untuk Umat (Telaah Fiqh Holistik). Kediri: Lirboyo Press, 2008.
Kusumaatmadja, Moctar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Nusantari, Abu Abdurrahman. Menepis Godaan Pornografi. 2 ed. Jakarta: Darul Falah, 2005.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan, 2008.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Sunarto, dan B. Agung Hartono. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.