Indahnya Kemitraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v3i1.3086Keywords:
Persamaan, Perbedaan, Keadilan, Kesetaraan, Kemitraan.Abstract
Abstrak Hukum Islam senantiasa mengedepankan konsep/rasa keadilan, kemitraan, persamaan, untuk memberi peluang pemberdayaan bagi laki-laki dan perempuan secara seimbang/setara. Pemahaman keagamaan dalam tulisan ini bermuara pada aturan yang dimuat dalam hukum Islam mengenai kedudukan dan peran laki-laki dan perempuan, dan pemahaman itu seringkali menjadi titik pangkal dari wacana yang dikembangkan dan bahkan menjadi dasar berpijak dalam tindakan dan prilaku keseharian. Kemudian berikutnya menjadi pangkal tolak dalam melaksanakan peran-peran dan tanggung jawabnya dalam kehidupan, sehingga pada gilirannya akan meentukan posisi laki-laki dan perempuan dalam dunia domestik dan publik. Harmoni hubungan kemitraan laki-laki dan perempuan serta praktek yang berkaitan dengan peran laki-laki dan perempuan telah dikonstruksi secara turun temurun dari waktu kewaktu berdasarkan budaya setempat. Konstrusinya bisa berubah sesuai dengan perubahan struktur sosial, politik, ekonomi, dan pemahaman keagamaan lapisan masyarakat (gender). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum Islam yang dapat menuntun sehingga relasi laki-laki dan perempuan berjalan dengan harmoni, baik dan indah. Kata Kunci: Persamaan, Perbedaan, Keadilan, Kesetaraan, Kemitraan.References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Misbahul Hasan, dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, 100, Pemikiran dan Gerakan perempuan di Indonesia, Jakarta, Vol. 24 No.1, 2019.
Anita Rahman, Perempuan dan Pemberdayaan, Program Studi Kajian wanita, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, bekerjasama dengan harian Kompas dan Penerbit Obor, Jakarta, 1997.
Alias Bin Azhar & Masyithah Umar, dalam Jurnal Syariah, Hukum Dan Pemikiran,Vol. 17 N0. 2, Banjarmasin, Desember 2017
Basrowi& Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tarjamahnya, Yayasan Penyelenggara dan Pentarjamah Al-Quran, Lautan Lestari, Jakarta, Indonesia, 2009
E. kristi Poerwandari, Perempuan dan Pemberdayaan, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia bekerjasama dengan harian Kompas dan Penerbit Obor, Jakarta, 1997.
Jhon Naisbitt, dan Aburden Patricia, Megatrends 2000, Bina Rupa Aksara, Jakarta, 1999
Ken Suratiyah, dalam Wacana Perempuan, dalam Keindonesiaandan Kemodernan, editor Dr.Hj. bainar, PT. Pustaka Cidesindo bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Yayasan IPPSDM, Jakarta, 1998.
Lily Rasyidi, Filsafat Hukum Islam (Apakah Hukum Itu?), Cet.V PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’ah Islam, Alih Bahasa Fachruddin HSBina Aksara, Jakarta, 1984
Masyithah Umar, Kemitraan Laki-laki dan Perempuan dalam Wacana Hukum Islam, Antasari Press, Banjarmasin, 2009
Mulyana W. Kusuma dan Paul S. Baut, Hukum Politik dan Perubahan social, dalam buku dengan judul “Hukum Sebagai Senjata dalam Politik Sosial”, tth, 1988.
Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Sejarah dan Pemikiran, UI Press, Jakarta, 1994
Mukti Ali, dalam Noeng Muhadjir, metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran, Paramadina, Jakarta, 1999
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992
Nur Iman Subono, Kata dan Makna, dalam Jurnal Perempuan, Untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Perempuan dan Kebijakan Publik, 92, Vol 22 No.1 Pebruari 2017
Orisa Shinta Haryani, dalam Jurnal Perempuan, Untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Vol. 22 No. 2, Mei 2017, 93, HKSR dan Kebijakan Pembangunan, 2017
Quraisy Shihab, dalam Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.