PRAKTIK PEMBAYARAN UPAH DI AWAL KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Tukang Ambil Upah di desa Taluk-labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2613Abstract
Abstrak: Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai praktik pembayaran upah di awal kerja. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik utang uang yang akan dibayar menggunakan padi dengan harga berbeda dari harga pasaran yang ditentukan pemberi utang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik dan faktor penyebab serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembayaan upah di awal kerja di DesaTeluk-Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Penelitian ini berlokasi di Desa Teluk-Labak Kecamatan Daha Utaa Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara.Sumber data berasal dari informan yang melakukan praktik tersebut.Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan.Pertama, gambaran praktik pembayaran upah di awal kerja adalah praktik yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang terdiri dari tukang ambil upah bertani, mencuci, membakar ikan, dan mengiris bawang, dengan cara pembayaran upah mereka di awal. Faktor penyebab terjadinya praktik ini adalah dari majikan sendiri agar tidak kepikiran lagi mengenai masalah pembayaran pekerjanya.Sedangkan akibat dari praktik tersebut majikan merasa dirugikan dan ada juga yang merasa puas dengan hasil pekerjaan si pekerja.Kedua, dalam hukum ekonomi syariah praktik yang demikian termasuk kelalaian dalam transksi dan termasuk dalam kategori tidak menepati janji yang disepakati dan tidak memenuhi hak sebagai pekerja yang berimplikasi tidak menyebabkan habisnya Ijarah.tetapi harus diganti selagi masih dapat diganti. Kata kunci: Praktik, Upah, Kerja,References
Daftar Pustaka
Abdullah, Imam Abu Muham-mad bin Ismail. 2000. Shahihul Bukhari. Mesir: Dar al Hadist.
Bassam, Abdullah bin Abdur-rahman al. 2003.Syarah bulughul Maram.Jakarta; Pustaka Azzam.
Hasan, Qadir. 2006. Terjemah Nailul Authar.et al. eds. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Huda, Nurul. 2008. Ekonomi Makro Islam. et al. eds. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad, Badruddin Abi Muhammad bin Ahmad Al-aini. Umdatul Qari. Me-sir: Maktab Attauzi Bilqa-hirah.
Mulyana, Deddy. 20008. Metode Penelitian Kualitatif. Ban-dung: PT. Rosdakarya.
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sahrani, Sohari dan Hj. Ru’fah Abdullah. 2011.Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.