PRAKTIK JUAL BELI LISENSI PADA MITRA PAYTREN DI BAN-JARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2611Abstract
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dari aplikasi PayTren yang dapat diaktifkan secara gratis dan dapat dioperasikan secara penuh tanpa mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM), sedangkan pembelian lisensi merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus, lalu tujuan utama orang untuk membeli lisensi ini adalah untuk ikut MLM serta meraih bonus yang dijanjikan, dalam layanan aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan yang tidak dapat dinikmati oleh pembeli karena belum adanya kerjasama antara perusahaan PayTren dengan perusahaan daerah setempat, namun penjual tidak menjelaskan hal tersebut ketika jual beli berlangsung, dan harga dari lisensiaplikasi yang dijual lebih mahal dari pada aplikasi sejenis yang lain, padahal manfaat dari kegunaan aplikasinya sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli lisensipada mitra PayTrendan pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli lisensi pada mitra Paytren di Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan datang langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penggalian data ke Mitra PayTren, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah.Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, transaksi tujuan utama pembelian adalah untuk peluang bisnis namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, ketika menjual kembali menjelaskan kelebihan dari aplikasi tanpa menjelaskan secara rinci kekurangan aplikasi, pada kasus ini terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad saja bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, jadi rukun dan syarat jual beli masih terpenuhi. Kedua, transaksi dilakukan karena manfaat lisensi sebagai alat untuk mengaktifkan aplikasi dan menjelaskan kelebihan maupun kekuranan aplikasi makarukun dan syarat jual beli telah terpenuhi.Ketiga, transaksi tujuan utama pembelian adalah untuk peluang bisnis besar namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, pada penjualan terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, mereka mengangap bahwa tidak ada kekurangan sama sekali pada PayTren, harga dari lisensi tidak termasuk mark up yang berlebih karena sesuai dengan layanan yang akan didapatkan, jadi rukun dan syarat jual beli terpeuhi. Kata Kunci: Jual Beli, Lisensi, PayTrenReferences
Daftar Pustaka
Afifuddin, Beni Ahmad Saebani. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pus-taka Setia.
Hakim, Abdul Hamid.tt. al-Bayan, Juz 3. Jakarta: Maktabah as-Sa’adiyah Pu-tra.
Hasuni, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al. 1971. Kifayatul Akhyar. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
Karim, Adiwarman A., Oni Sa-hroni. 2015. Riba, Garar dan Kaidah-Kaidah Eko-nomi Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kuswara. 2005. Mengenal MLM Syariah dari Halal Haram, KiatBerwirausaha, Sampai dengan Pengelolaannya, Cet. 1. Depok: QultumMe-dia.
Mufid, Mohammad. 2016. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keua-ngan Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muslich, Ahmad Wardi. 2015. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Muslim, al-Imam, Ibnu Sholah, asy-Syahid. 1998. Matan Shahih Muslim Pentahqiq: Abu Shuhaib al-Karomi. Riyadh: Baitul Afkar ad-Dauliyyah.
PT. Veritra Sentosa Interna-sional. 2017. Market Plan PayTren 2017, Syarat dan Ketentuan Serta Rencana Bisnis/Pemasaran (SKRB) Mitra Bisnis. Bandung: Treni Network.
Sunggono, Bambang. 2002.Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGra-findo Persada.
Syukur, Abd. Kadir. 2017. Fiqih Muamalah. Barito Kuala: LPKU.
Tarmizi, Erwandi. 2017. Harta Haram Muamalat Kontem-porer, cet. 17. Bogor: PT. Berkat Mulai Insani.
Widjaja, Gunawan. 2003. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Ja-karta: PT. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.