PENDAPAT ULAMA TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA SAWAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2610Abstract
Abstrak: Hukum sewa-menyewa pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjadi praktik sewa-menyewa sawah yang dalam pembayaran sewa pemilik sawah menetapkan pembayaran sewa dengan hasil dari sawah tersebut, permasalahannya adalah kalau sawah mengalami kekeringan atau terkena hama yang mengakibatkan petani (penyewa) mengalami kerugian maka pemilik sawah (orang yang menyewakan) tetap mempunyai hak untuk menerima bagian yang telah ditentukan, sehingga dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Peneliti melakukan wawancara terhadap 10 orang ulama sebagai responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar akad ini pada subtansinya ialah sewa-menyewa dan sekilas memang tidak ada permasalahan, akan tetapi pada saat pelaksanaanya terdapat unsur gharar dan indikaasi maysir dikarenakan dalam pembayaran sewa bahwasanya pemilik sawah akan menerima pembayaran sewa yang telah ditentukan jumlahnya dan dipastikan sekian belek (takaran)nya, padahal total jumlah perolehan hasil padi dari sawah yang akan dipenen penyewa (penggarap) pun belum diketahui secara pasti baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh karena itu menurut penulis praktik tersebut harus dihindari. Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap praktik sewa-menyewa sawah, yaitu boleh, tidak boleh dan makruh.References
Daftar Pustaka
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghu-fron Ihsan dan Sapiudin Shidiq. 2015. Fiqh Mua-malat. Jakarta: Prenada-media Group.
Ismail, Muhammad bin. t.t. Shahih Muslim, Juz III. Dar al-Fikr.
Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal dan Haram dalam Islam, terj. H. Muammal Hami-dy. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Downloads
Published
2019-09-12
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.