PRAKTIK SANDA GAWIAN PADA PEKERJA PENIMBANG KARET DI PT DARMA KALIMANTAN JAYA
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2601Abstract
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik sanda gawian yang dilakukan oleh pekerja penimbang karet di PT Darma Kalimantan Jaya dimana di dalam praktik tersebut terdapat perbedaan dengan teori yang telah ada.Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran praktik sanda gawian dan faktor yang melatarbelakangi sanda gawian di kalangan pekerja penimbang karet di PT Darma Kalimantan Jaya.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan tujuan hukum empiris yaitu mencakup penelitian terhadap penerapan hukum di masyarakat mengenai permasalahan praktik sanda gawian dikalangan pekerja penimbang karet. Teknik pengumpulan data: wawancara, observasi dan studi dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerjaan boleh dijadikan objek gadai berdasarkan pendapat Imam Malik yaitu sesuatu yang wujudnya belum bisa dipastikan boleh digadaikan. Analisis Kasus I, II, III, dan IVhukumnya boleh karena termasuk ‘ūrf shahih yang berdasarkan pendapat Imam Hanafi bahwa pemanfaatan al-marhūn diperbolehkan asalkan ada izin dari penggadai dan penerima gadai, serta terdapat kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan di dalamnya. Kasus V, hukumnya haram karena terdapat pengambilan harta orang lain secara bathil, membawa lari uang ar-rāhin, penipuan dan melakukan kezaliman. Faktor yang melatarbelakangi pekerja penimbang karet melakukan sanda gawian adalah karena keperluan hidup yang mendesak seperti, membayar utang, modal usaha, merawat perkebunan, biaya anak sekolah. Adapun signifikansi dari penelitian ini bagi masyarakat yang menjalankan praktik sanda gawian yaitu, memperkuat praktik sanda gawian yang sudah menjadi kebiasaan dan banyak mendatangkan kemaslahatan.References
Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. 2008. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus
Bassam, Abdullah bin Abdurrahman Al. 2006. Syarah Bulughul Maram. Jilid.4 Cet. II. .Jakarta: Pustaka Azzam.
Bukhari, Imam Abdullah Muhammad bin Ismail Al. 1993. Tarjamah Shahih Bukhari. terj. Achmad Sunarto et al. cet. I. jilid. 3. Semarang: Asy Syifa’.
Zuhaili, Wahbah Az. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. cet. I. Jilid 6. Jakarta: Gema Insani.
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. cet. I. Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Agama RI. 2006. Alquran dan Terjemahnya. Surabaya: Pustaka Agung Harapan.
Alquran dan Terjemah. Banten: PT. Kalim.
Alquran dan Terjemah. Bandung: PT. Cordoba Internasional Indonesia.
Dzajuli. 2014. Kaidah-Kaidah Fikih. cet. V. Jakarta: Kencana.
Effendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. cet. III. Jakarta: Prenada Media Group.
Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. cet. 1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muchtar, Asmaji. 2016. Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah. cet. I. Jakarta: Amzah.
Mufid, Mohammad. 2016. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi. cet. I. Jakarta: Kencana.
Muhammad. 2012. “Praktik Jual Sanda Dalam Perspektif Hukum Islam.” Tesis tidak diterbitkan, Institut Agama Islam Negeri Antasari, Banjarmasin.
Syafe’i, Rachmat. 2006. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Tarmizi, Erwandi. 2017. Harta Haram Muamalat Kontemporer.cet. XVII. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.