IMPLEMENTASI HAK KHIYĀR DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE SHOP DI KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2600Abstract
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi perkembangan bentuk transaksi jual beli dan pemasaran yang kemudian sekarang dikenal dengan istilah online shop. Dalam persoalan online shop ini beberapa orang merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar, atau barang yang diterima ternyata cacat, dengan ditemukannya cacat atau ketidaksesuaian tersebut penjual tidak memperdulikan hal ituyang membuat adanya kekecewaan dari pihak pembeli. Padahal Islam menganjurkan bahwa dalam jual beli itu ada hak khiyār sehingga tidak ada terjadi penyesalan.Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop serta analisisnya dalam pandangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara, hasil penelitian diolah dengan teknik editing, deskriptif dan interpretasi. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mengacu kepada landasan teori. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Islam menerangkan dalam jual beli dibolehkan adanya hak khiyār. Namun dalam pelaksanaannya, ada 9 kasus yang tidak melaksanakan hak khiyār dan 2 kasus yang sudah melaksanakan hak khiyār pembeli. Dalam penelitian ini ada penjual yang tidak menjelaskan apa yang harus dijelaskan meskipun sebelumnya tidak ada perjanjian sehingga membuat pembeli kecewa. Sementara dalam hukum Islam hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin tersebut terdapat dua kesimpulan hukum yaitu: pertama hukumnya mubah karena pembeli dan penjual ada kerelaan sedangkan yang kedua adalah haram karena tidak ada kerelaan dari pihak pembeli online shop tersebut.References
Daftar Pustaka
Abu Al-Husni, Muslim bin al-hajj. t.th. Musnad Shāhih Mukhtashar, juz V. Beirut: Darul Ihya Al-Arabi.
Abdullah bin Abdurrahman bin ad-Darimi. 1984. Sunan ad-darimi, juz 2. Beirut: Darul Fikr.
Affandi, M. Yazid. 2009. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Albani, Muhammad Nashiruddin al. 2013.Shahih Sunan Ibnu Majah, jilid 2. Jakarta: Pustaka Azzam.
Darimi, Imam ad. 2007. Sunan ad-Darimi, terj. Ahmad Hotib, Fathurrahman. Jakarta: Pustaka Azzam.
Departemen Agama RI. 2010.Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Ghazaly,Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenamedia Group.
Muhammad , Abi Abdillahbin Yazid al- Qazwini. t.th. Sunan Ibnu Majah, juz II. Indonesia: Maktabah Dahlan.
Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Musthofa, Adib Bisri. 1993. Terjemahan Shāhih Muslim, jilid 3. Semarang: CV. Asy-Syifa.
Sudarsono. 1992. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syari’ah. Jakarta: Robbani Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.