IMPLEMENTASI HAK KHIYĀR DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE SHOP DI KOTA BANJARMASIN

Authors

  • Tuti Hasanah Fakultas Syariah
  • Agustina Agustina

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2600

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi perkembangan bentuk transaksi jual beli dan pemasaran yang kemudian sekarang dikenal dengan  istilah online shop. Dalam  persoalan online shop ini beberapa orang merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar, atau barang yang diterima ternyata cacat, dengan ditemukannya cacat atau ketidaksesuaian tersebut penjual tidak memperdulikan hal ituyang membuat adanya kekecewaan dari pihak pembeli. Padahal  Islam menganjurkan bahwa dalam  jual beli itu ada hak khiyār sehingga tidak ada terjadi penyesalan.Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop serta analisisnya dalam pandangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara, hasil penelitian diolah dengan teknik editing, deskriptif dan  interpretasi. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mengacu kepada landasan teori. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Islam menerangkan dalam jual beli dibolehkan adanya hak khiyār. Namun dalam pelaksanaannya, ada 9 kasus yang tidak melaksanakan  hak khiyār dan 2 kasus yang sudah melaksanakan hak khiyār  pembeli. Dalam penelitian ini ada penjual yang tidak menjelaskan apa yang harus dijelaskan meskipun sebelumnya tidak ada perjanjian sehingga membuat pembeli kecewa. Sementara dalam hukum Islam hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin tersebut terdapat dua kesimpulan hukum yaitu: pertama hukumnya mubah karena pembeli dan penjual ada kerelaan sedangkan yang kedua adalah haram karena tidak ada kerelaan dari pihak pembeli online shop tersebut. 

References

Daftar Pustaka

Abu Al-Husni, Muslim bin al-hajj. t.th. Musnad Shāhih Mukhtashar, juz V. Beirut: Darul Ihya Al-Arabi.

Abdullah bin Abdurrahman bin ad-Darimi. 1984. Sunan ad-darimi, juz 2. Beirut: Darul Fikr.

Affandi, M. Yazid. 2009. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Albani, Muhammad Nashiruddin al. 2013.Shahih Sunan Ibnu Majah, jilid 2. Jakarta: Pustaka Azzam.

Darimi, Imam ad. 2007. Sunan ad-Darimi, terj. Ahmad Hotib, Fathurrahman. Jakarta: Pustaka Azzam.

Departemen Agama RI. 2010.Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.

Ghazaly,Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenamedia Group.

Muhammad , Abi Abdillahbin Yazid al- Qazwini. t.th. Sunan Ibnu Majah, juz II. Indonesia: Maktabah Dahlan.

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Musthofa, Adib Bisri. 1993. Terjemahan Shāhih Muslim, jilid 3. Semarang: CV. Asy-Syifa.

Sudarsono. 1992. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syari’ah. Jakarta: Robbani Press.

Downloads

Published

2019-09-12

Issue

Section

Articles