Penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat pada Masjid di Kabupaten Balangan

Authors

  • Muhammad Noor Ridani UIN Antasari Banjarmasin
  • Fajrul Ilmi UIN Antasari Banjarmasin
  • Budi Rahmat Hakim UIN Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Haris UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16740

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis untuk meneliti apakah masjid-masjid di Kecamatan Lampihong sudah menerapkan peraturan ini dengan tujuan membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat mengingat sudah lamanya peraturan tersebut disahkan melalui praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah yang biasa mereka laksanakan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah dan penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 diterapkan pada masjid-masjid di Kecamatan Lampihong. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan dari 13 masjid yang ada di Kecamatan Lampihong, ada 6 masjid yang rutin membentuk kepanitiaan zakat fitrah, adapun praktik kepanitiaan zakat fitrah ini biasanya mereka membentuk satu hari sebelum hari raya Idul Fitri untuk menerima zakat fitrah dari jamaah masjid tersebut, kemudian pada malam harinya akan disalurkan kepada para mustahik di sana, dan 4 masjid dari 6 masjid tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai Unit Pengumpulan Zakat pada KUA Kecamatan Lampihong dan BAZNAS Kabupaten Balangan. Sehingga penulis berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dirasa masih belum maksimal, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan sinergitas antara BAZNAS Kabupaten Balangan serta para pengurus masjid yang ada di tingkat kecamatan.

Downloads

Published

2025-06-04

Issue

Section

Articles