Penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat pada Masjid di Kabupaten Balangan
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16740Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis untuk meneliti apakah masjid-masjid di Kecamatan Lampihong sudah menerapkan peraturan ini dengan tujuan membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat mengingat sudah lamanya peraturan tersebut disahkan melalui praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah yang biasa mereka laksanakan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembentukan kepanitiaan zakat fitrah dan penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 diterapkan pada masjid-masjid di Kecamatan Lampihong. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan dari 13 masjid yang ada di Kecamatan Lampihong, ada 6 masjid yang rutin membentuk kepanitiaan zakat fitrah, adapun praktik kepanitiaan zakat fitrah ini biasanya mereka membentuk satu hari sebelum hari raya Idul Fitri untuk menerima zakat fitrah dari jamaah masjid tersebut, kemudian pada malam harinya akan disalurkan kepada para mustahik di sana, dan 4 masjid dari 6 masjid tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai Unit Pengumpulan Zakat pada KUA Kecamatan Lampihong dan BAZNAS Kabupaten Balangan. Sehingga penulis berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dirasa masih belum maksimal, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan sinergitas antara BAZNAS Kabupaten Balangan serta para pengurus masjid yang ada di tingkat kecamatan.Downloads
Published
2025-06-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Noor Ridani, Budi Rahmat Hakim, Fajrul Ilmi, Muhammad Haris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.