Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Pembatasan Pembangunan Tempat Ibadah di Banjarmasin

Authors

  • Arie Sulistyoko UIN Antasari Banjarmasin
  • Rena Zulfaidah UIN Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Sa'aduddin UIN Antasari Banjarmasin
  • Kamalia Rohana UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16684

Abstract

Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak asasi manusia fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Namun, dalam praktiknya, hak ini terkadang dibatasi oleh berbagai faktor, termasuk pembatasan pembangunan tempat ibadah. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terdapat beberapa kasus pembatasan pembangunan tempat ibadah yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hak asasi manusia dilindungi dalam situasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pembatasan pembangunan tempat ibadah di Banjarmasin dalam perspektif hak asasi manusia dengan menggunakan metode analisis normatif. Metode ini melibatkan pemeriksaan norma-norma hukum yang relevan, untuk menilai apakah pembatasan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan pembangunan tempat ibadah di Banjarmasin sering kali didasarkan pada alasan yang tidak sah atau tidak proporsional, sehingga melanggar hak asasi manusia

Downloads

Published

2025-06-03

Issue

Section

Articles