Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi

Authors

  • Andrie Irawan Universitas Surakarta
  • Vicella Kesya Galuh Iranti Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187

Abstract

Penelitian ini membahas kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dari perspektif hak asasi manusia, proporsionalitas, dan nilai sosial budaya Indonesia. Tujuan utama adalah menganalisis pembenaran intervensi hukum pidana dalam kehidupan pribadi terkait kohabitasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi. Hasilnya menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan pribadi, melanggar prinsip proporsionalitas, serta kurang mempertimbangkan keberagaman nilai sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang lebih restoratif dan berbasis perlindungan sosial untuk mengatur kohabitasi. Pendekatan hukum yang lebih inklusif dan dialogis diperlukan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan keberagaman nilai yang ada dalam masyarakat.

Downloads

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles