Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187Abstract
Penelitian ini membahas kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dari perspektif hak asasi manusia, proporsionalitas, dan nilai sosial budaya Indonesia. Tujuan utama adalah menganalisis pembenaran intervensi hukum pidana dalam kehidupan pribadi terkait kohabitasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi. Hasilnya menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan pribadi, melanggar prinsip proporsionalitas, serta kurang mempertimbangkan keberagaman nilai sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang lebih restoratif dan berbasis perlindungan sosial untuk mengatur kohabitasi. Pendekatan hukum yang lebih inklusif dan dialogis diperlukan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan keberagaman nilai yang ada dalam masyarakat.Downloads
Published
2025-05-21
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Andrie Irawan, Vicella Kesya Galuh Iranti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.