Implikasi Perubahan Undang-undang Perkawinan mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12860Abstract
Rumusan dari Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan penjelasan terkait batas usia minimal perkawinan yakni pria berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Tepat di tahun 2016 setelah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama untuk perempuan. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan berubah menjadi 19 tahun, disamakan dengan pria. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap sistem hukum keluarga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan yang semula diharapkan agar dapat memberikan perlindungan bagi anak perempuan dari pernikahan dini. Realita yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Perubahan batas usia perkawinan untuk perempuan tidak menyurutkan mereka untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Meskipun terdapat perubahan pada batas usia perkawinan masih ada tantangan lain yaitu terdapat implikasi dalam beberapa persoalan berupa maraknya pernikahan dini, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terutama di provinsi Kalimantan Selatan dan juga berpotensi meningkatkan angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Padahal jika ditelusuri ke belakang salah satu alasan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah guna dapat menekan angka pernikahan dini. Namun realitanya tidak demikian, bahkan di tahun 2022 berdasarkan perolehan data dari UNICEF Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN. Oleh karena itu, upaya komprehensif sangat dibutuhkan tidak hanya memerlukan intervensi pemerintah tetapi juga keterlibatan aktif dari orang tua dan remaja. Karena masyarakat masih mengandalkan dispensasi nikah sebagai pilihan jalan keluar dari permasalahan batas usia perkawinan yang belum dapat dipenuhi.Downloads
Published
2024-05-25
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Dona Salwa, Soraya Parahdina, Abidzar Al Ghiffary
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.