Tukar Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga dan Gender

Authors

  • Muhammad Adib Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin
  • Dona Salwa Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin
  • Muthmainnah Khairiyah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12855

Abstract

Suami dan istri didalam pernikahan memiliki keseimbangan hak dan kedudukan sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Keseimbangan ini dijelaskan pada bab VI tentang hak dan kewajiban suami istri Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya pasal 34 menjelaskan peranan suami yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jika kita lihat realita dalam berkehidupan masyarakat, perempuan erat kaitannya dengan sesosok istri yang hanya berkewajiban di area domestik, sedangkan laki-laki merupakan suami yang berperan besar di ranah publik sebagai figur tulang punggung keluarga. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan hukum keluarga dan gender apabila suami dan istri saling bertukar peran dalam rumah tangga terkhusus mengenai peranan seorang istri sebagai tulang punggung keluarga dan suami sebagai bapak rumah tangga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah Suami merupakan kepala keluarga bagi rumah tangganya yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun hal tersebut juga tidak mengurangi dari hak perempuan untuk bekerja dan berkarir sebagaimana yang ia inginkan. Apabila keadaan suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga, maka istri bisa mengambil keputusan dengan musyawarah bersama suaminya. Dalam hal ini istri boleh membebaskan suaminya dari menanggung hak nafkahnya dengan catatan istri rela akan hal itu, ini berdasarkan pasal 80 ayat 6 yaitu istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya. Secara gender, beriringan dengan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, wanita kini mulai aktif di ranah publik, meniti karir dan memegang berbagai posisi di berbagai instansi dan lembaga. Semangat pemberdayaan perempuan ini mendorong banyak wanita untuk berpartisipasi dalam dunia profesional.

Downloads

Published

2024-05-25

Issue

Section

Articles