Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala tentang Hukum Menikah dengan Sepupu

Authors

  • Muhammad Maulana UIN Antasari Banjarmasin
  • M. Fahmi Al Amruzi UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12854

Abstract

Konsep Pernikahan menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hukum dan pendapat yang berlaku dalam menikah, terutama dalam hubungan dengan anggota keluarga terdekat seperti sepupu. Pada kasus yang diangkat oleh peneliti ditemui bahwa masyarakat setempat berpandangan sepupu termasuk bagian dari mahram, akan tetapi sebenarnya sepupu bukan termasuk dari bagian mahram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat desa Pindahan Baru tentang hukum menikah dengan sepupu dan apa alasan hukum masyarakat setempat tentang menikahi sepupu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sehingga untuk memperoleh data di desa Pindahan Baru kecamatan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala, dilakukan penelitian kepada 14 masyarakat seperti apa pendapat mereka terhadap pernikahan dengan sepupu. Hasil penelitian yang didapat yaitu sebagian masyarakat ada yang berpendapat menikah dengan sepupu tidak diperbolehkan karena faktor mengikuti pendapat terdahulu (turun-temurun), dan ada dampak negatif dari pernikahan sepupu seperti ditakutkannya perpecahan antara keluarga apabila ada kesalahpahaman, juga faktor kesehatan takut hal buruk terjadi akibat menikah dengan sepupu.

Downloads

Published

2024-05-25

Issue

Section

Articles