Perceraian dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12853Abstract
Perceraian merupakan kata lain untuk perbuatan agar terlepas dari ikatan perkawinan sehingga tidak lagi mempunyai status perkawinan yang sah. Perceraian tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, terdapat yurisdikasi tertentu dalam mengaturnya serta terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menggali lebih lanjut mengenai makna perceraian dalam perspektif normatif-yuridis, dan bagaimana pandangan psikologi mengenai perceraian serta dampak-dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang mengacu pada pendekatan normatif-yuridis berdasarkan ushul fiqh, peraturan perundang-undangan dan psikologi. Hasil penelitian dalam perspektif normatif-yuridis menunjukkan bahwa perceraian ini diperbolehkan karena dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan rumah tangga yang sudah tidak dapat ditangani lagi, jadi pelaksanaannya ini demi mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan yang merugikan terutama bagi kedua belah pihak. Adapun perceraian dalam perundang-undangan boleh dilakukan asalkan alasannya memenuhi beberapa persyaratan dan aturan-aturan yang ada seperti yang dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dan dipaparkan secara rinci dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19. Sementara dalam perspektif psikologis, perceraian merupakan bentuk buruknya penyesuaian antara suami dan istri dalam menyelesaikan masalah, bagi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkawinan akan rentan terjadi perceraian. Selain itu, perceraian juga memberikan dampak bagi anggota keluarga inti seperti anak, suami maupun istri. Maka, bagi pasangan yang berniat untuk cerai, hendaknya mempunyai alasan yang jelas dan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi sebelum memutuskan untuk berceraiDownloads
Published
2024-05-25
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Nida Rafiqa Izzati, Robi'atin A'dawiyah, Abdul Qodir Zaelani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.