Pembaruan Hukum Wasiat Wajibah bagi Anak Kandung Pernikahan yang Tidak Dicatat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12845Abstract
Anak dari pernikahan yang tidak dicatat dianggap tidak memiliki hubungan dengan ayahnya khususnya dalam hal waris. Sehingga untuk mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menempuh jalur wasiat wajibah sebagai alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi anak kandung pada pernikahan yang tidak dicatat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, dan tulisan lainnya. Analisis data penelitian dilakukan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayahnya. Pembaharuan hukum di Indonesia justru memberikan hak kepada anak melalui jalur lain yaitu wasiat wajibah melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Rumusan Kamar Agama. Kendati demikian, porsi yang didapatkan anak kandung terbatas pada 1/3 harta, sedangkan hakikatnya anak mendapatkan porsi yang jelas menurut porsi waris dalam hukum Islam.Downloads
Published
2024-05-24
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Abdul Kafi, Muhammad Semman, Muhammad Yazidi Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.