Pendapat Ulama Kota Banjarmasin dalam Menetapkan Suami Mafqud

Authors

  • Nur Rika UIN Antasari Banjarmasin
  • M. Fahmi Al Amruzi UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12844

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul mengenai status wanita telah menjadi istri, namun suaminya tersebut mafqud. Dalam kehidupan berumah tangga, ada kemungkinan seorang suami harus mencari nafkah di tempat yang jauh atau memiliki keperluan di tempat yang jauh dalam jangka waktu perjalanan yang lama. Namun, ketika suami melakukan perjalanan dalam waktu yang melebihi kebiasaan tanpa ada berita tentangnya apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi istri dan keluarganya. Sehingga, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana penetapan suami mafqud dalam perkawinan menurut ulama Kota Banjarmasin dan apa yang menjadi dasarnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris, yang mana penulis terjun secara langsung ke lapangan untuk mendapatkan sumber data utamanya dengan pengumpulan data berupa wawancara bersama delapan informan yaitu para ulama Kota Banjarmasin yang terdaftar dalam MUI Kota Banjarmasin. Hasil dari penelitian menunjukkan terdapat empat informan yang berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama dua tahun sesuai dengan salah satu isi sighat ta’lik talak dan pasal 39 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun apabila saat akad nikah tidak ada pembacaan sighat ta’lik maka masa tunggu istri terhadap suaminya yang mafqud berdasarkan pendapat Imam Madzhab. Kemudian, sebanyak empat informan lainnya berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama tiga bulan tanpa adanya nafkah wajib yang diberikan kepada istrinya sesuai dengan salah satu bunyi sighat ta’lik talak.

Downloads

Published

2024-05-24

Issue

Section

Articles