Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan)

Authors

  • Rahmat Sholihin UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12842

Abstract

Konsep Halal dan Haram di Indonesia sudah sejak lama hadir di Indonesia. Kondisi Indonesia yang majemuk dengan beraneka ragam agama menghendaki adanya sikap toleransi dalam beragama. Halal bagi suatu agama belum tentu sama dengan agama lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas tentang Konsep Halal dan Haram dalam Islam menurut Perspektif Hukum dan Pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan menelaah beberapa literatur yang terkait dengan Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan) dalam konteks Islam dan Indonesia. Implikasi dari tulisan ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar tentang konsep beragama secara utuh sehingga akan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan berbagai produk halal yang terdapat di pasaran. Konsep halal dan haram menurut agama dapat dipahami dari berbagai sumber ayat dan hadis yang berbicara tentang hal tersebut. Dalam konteks Hukum, halal dan haram dapat disamakan dengan istilah hitam putih, akan tetapi ada juga wilayah abu-abu yang disebut dengan syubhat. Ketegasan untuk mengatakan tidak bagi produk haram dan berhati-hati untuk produk yang syubhat merupakan perintah agama yang harus ditaati. Sementara Konsep halal dan haram berdasarkan perspektif pendidikan telah banyak mengajarkan tentang kebaikan dan keburukan. Kebaikan dari kehalalan dan keburukan dari keharaman. Islam yang berkembang di Indonesia telah mengatur regulasi yang mendukung terciptanya produk halal dan thayyib untuk dikonsumsi masyarakat.

Downloads

Published

2024-05-24

Issue

Section

Articles