Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12842Abstract
Konsep Halal dan Haram di Indonesia sudah sejak lama hadir di Indonesia. Kondisi Indonesia yang majemuk dengan beraneka ragam agama menghendaki adanya sikap toleransi dalam beragama. Halal bagi suatu agama belum tentu sama dengan agama lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas tentang Konsep Halal dan Haram dalam Islam menurut Perspektif Hukum dan Pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan menelaah beberapa literatur yang terkait dengan Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan) dalam konteks Islam dan Indonesia. Implikasi dari tulisan ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar tentang konsep beragama secara utuh sehingga akan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan berbagai produk halal yang terdapat di pasaran. Konsep halal dan haram menurut agama dapat dipahami dari berbagai sumber ayat dan hadis yang berbicara tentang hal tersebut. Dalam konteks Hukum, halal dan haram dapat disamakan dengan istilah hitam putih, akan tetapi ada juga wilayah abu-abu yang disebut dengan syubhat. Ketegasan untuk mengatakan tidak bagi produk haram dan berhati-hati untuk produk yang syubhat merupakan perintah agama yang harus ditaati. Sementara Konsep halal dan haram berdasarkan perspektif pendidikan telah banyak mengajarkan tentang kebaikan dan keburukan. Kebaikan dari kehalalan dan keburukan dari keharaman. Islam yang berkembang di Indonesia telah mengatur regulasi yang mendukung terciptanya produk halal dan thayyib untuk dikonsumsi masyarakat.Downloads
Published
2024-05-24
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Rahmat Sholihin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.