Hukum Meminum Urine Unta yang Bercampur dengan Air Susu Unta sebagai Medikasi (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali)

Authors

  • Muhammad Syaifuddin Zuhri UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v8i2.12275

Abstract

Najis merupakan sesuatu yang bersifat kotor, jorok, dan bau. Dalam Islam najis terbagi menjadi tiga yaitu najis berat, najis sedang, dan najis ringan. Adapun hukum penggunaan barang najis hal ini ulama berbeda-beda dalam menghukuminya. Terutama pandangan ulama terhadap kenajisan yang terdapat di urine unta maupun kotorannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali tentang hukum meminum urine unta yang bercampur dengan air susu unta sebagai medikasi dan untuk mengetahui perbandingan istinbat hukum meminum urine unta yang bercampur dengan air susu unta sebagai medikasi menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian perpustakaan, bertujuan untuk mengumpulkan data dari sumber-sumber kepustakaan yang terkait dengan masalah yang sedang diselidiki. Pendekatannya menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bersifat perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini terdapat perbedaan pandangan dan istinbat hukum antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Dalam Mazhab Hanafi menganggap air seni unta termasuk najis yang mutlak. Jika dikonsumsi sebagai pengobatan hukumnya haram. Sementara berbeda dalam pandangan Mazhab Hanbali air seni adalah suatu hal yang suci dan hal ini boleh digunakan untuk kepentingan medikasi.

Downloads

Published

2024-12-17

Issue

Section

Articles