The Practice of Borrowing Houses That are Leased as Boarding Rooms (Case Study in Hakurung Village, North Daha District, Hulu Sungai Selatan Regency)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jils.v7i1.12143Abstract
Dalam menerima barang pinjaman, peminjam harus mengurus barang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, namun nyatanya peminjam menyalahgunakan barang pinjaman tersebut dan melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan menjadikan rumah pinjaman tersebut sebagai kamar kos dengan menyewakannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah asli. Dalam hal ini terjadi ketidaksesuaian antara peminjam rumah dengan pihak yang meminjamkan rumah, dan tentu saja apa yang dilakukan bertentangan dengan syariat Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif deskriptif. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa praktik pinjam meminjam diperbolehkan dan termasuk jenis aqad mu'alaq dan termasuk jenis ariyah muqayyad. Praktik menyewa tidak sah karena ketentuan kontrak tidak terpenuhi dan ketentuan sewa, yang merupakan objek halalnya, tidak terpenuhi. Dari perspektif hukum ekonomi Islam terkait praktik pinjam meminjam adalah sah karena prinsip-prinsip muamalah telah terpenuhi dan sewa tidak berlaku karena prinsip-prinsip muamalah tidak terpenuhi. Dari sisi hukum positif, pinjam meminjam yang terjadi adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan leasing yang dilakukan tidak sah karena tidak sejalan dengan Undang-Undang dan melanggar Pasal 1744 KUHPerdata.Downloads
Published
2023-06-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Khairiyah, Fajrul Ilmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.