The Practice of Borrowing Houses That are Leased as Boarding Rooms (Case Study in Hakurung Village, North Daha District, Hulu Sungai Selatan Regency)

Authors

  • Khairiyah universitas islam negeri antasari banjarmasin
  • Fajrul Ilmi

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v7i1.12143

Abstract

Dalam menerima barang pinjaman, peminjam harus mengurus barang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, namun nyatanya peminjam menyalahgunakan barang pinjaman tersebut dan melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan menjadikan rumah pinjaman tersebut sebagai kamar kos dengan menyewakannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah asli. Dalam hal ini terjadi ketidaksesuaian antara peminjam rumah dengan pihak yang meminjamkan rumah, dan tentu saja apa yang dilakukan bertentangan dengan syariat Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif deskriptif. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa praktik pinjam meminjam diperbolehkan dan termasuk jenis aqad mu'alaq dan termasuk jenis ariyah muqayyad. Praktik menyewa tidak sah karena ketentuan kontrak tidak terpenuhi dan ketentuan sewa, yang merupakan objek halalnya, tidak terpenuhi. Dari perspektif hukum ekonomi Islam terkait praktik pinjam meminjam adalah sah karena prinsip-prinsip muamalah telah terpenuhi dan sewa tidak berlaku karena prinsip-prinsip muamalah tidak terpenuhi. Dari sisi hukum positif, pinjam meminjam yang terjadi adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan leasing yang dilakukan tidak sah karena tidak sejalan dengan Undang-Undang dan melanggar Pasal 1744 KUHPerdata.

Downloads

Published

2023-06-08

Issue

Section

Articles