Peran Advokat dalam Penyelesaian Perkara Perdata Islam (Diseminasi pada Masyarakat Desa Pagatan Besar)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jalujur.v4i1.16607Keywords:
diseminasi, peran advokat, perkara perdata IslamAbstract
Advokat adalah penegak hukum, salah satunya membantu masyarakat atau lembaga memperoleh keadilan dalam proses penyelesaian perkara perdata Islam. Peran advokat sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan hak tanpa memandang status sosial. Metode penelitian ini adalah seminar hukum dengan pendekatan PAR untuk memberikan informasi tentang peran Advokat bagi masyarakat Pagatan Besar dan relevansinya dengan hukum Islam yang menekankan saling membantu dan menekankan keadilan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pagatan yang kurang paham tentang peran advokat untuk membantu individu atau kelompok yang kurang mampu, hasil seminar memberikan wawasan dan pengetahuan serta manfaat untuk diterapkan secara praktis oleh masyarakat.References
Agus dkk (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Jakarta. Penerbit Perguruan Tinggi Agama Islam.
Arif, Z. (2024). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat (Pendekatan Praktis untuk Memberdayakan Komunitas), Yogyakarta, Penerbit Yayasan Putra Adi Dharma.
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Adha, I., Harahap, R. B. R., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 746–752. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2932
Adly, M. F., Kurniansyah, D., & Febriantin, K. (2022). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(4), 226–232.
Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Zen, Y. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Di Desa Kedungarum, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(01), 31–37. https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i01.1922
Athallariq Yonanda, M., Mir, atul, & Ma, ah. (2024). Peran Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan Di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6.
Azifah, C. (2021). Pro Bono Legal Aid by Advocates: Guarantee of Justice for the Poor. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(4), 537–552. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i4.48281
Chaniago, A. A., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Pernan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 705–715. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2928
Feliks, D., Ratu, D., Uswatun, A., Apriandhini, M., & Jolly, R. (2024). Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. 7(4), 1443–1450. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.3812
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 12(2), 1–25. https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517
Handayani, T. A. (2021). Kedudukan Dan Peranan Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Study di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 1(1), 13–24.
Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023a). Penyuluhan Hukum Tentang Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia (Di Sekretariat Kantor Dpc Peradi Mataram-Ntb Bersama Calon Advokat Peradi). EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 244–251. https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i4.736
Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023b). Sosialisasi Kuhp Baru Guna Mencerahkan Pemahaman Kepada Para Advokat Di Law Office 108 (Lo.108) Mataram-Ntb. EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9), 1038–1045. https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1584
Jl, A., Serang, R., Cikupa, K., & Tangerang, K. (2024). Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Dan Profesi Advokat Berdasarkan Pasal 3 Ayat ( 1 ) Huruf F Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Special Education for the National Lead. 2(1).
Komariah, N. P. H. (2023). Digitaliasi Advokasi Berbasis Komunitas sebagai Solusi Permasalahan Hukum Perkawinan di Era 4.0 dan Covid-19 Digitalization of Community-Based Advocacy as a Solution to Problems in Marriage Law in the Era 4.0 and Covid-19. Aksiologiya, 7(2), 258–271.
Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958
Kuantan, D. T. (n.d.). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.X. No.X (XXXXX 20XX) Tema/Edisi : Hukum XXX (Bulan KeXXX) https://jhlg.rewangrencang.com/. X, 1–15.
Lubis, F., Haikal, M., Hafidz, M. A., & Munthe, F. R. (2025). Tanggung Jawab Etika Advokat Dalam Menyediakan Jasa Hukum Unutk Masyarakat Miskin ( Pro-Bono ). 5(1), 119–131. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.521
Maghrobi, Z. A., & Iqbal, I. M. (2024). Helping in Kindness in the Qur ’ an ( Study of the Interpretation of Ta ’ awun Verses in Tafsir Al-Munir ) Tolong-menolong dalam Kebaikan dalam Al- Qur ’ an ( Studi Penafsiran Ayat-ayat Ta ’ awun dalam Tafsir Al-Munir ). 1(1), 71–89.
Risdalina. (2019). Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 7(1), 7.
Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451
Rozi, M. M. (2017). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628. https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.44
Saepudin, A. (2024). Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1–29.
Saputra, A. R., & Victoria, D. C. (2023). Legal Philosophy’s View of the Role of Advocate Professional Ethics as an Honorable Profession in Carrying Out Good Law Enforcement. Formosa Journal of Sustainable Research, 2(11), 2639–2648. https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i11.6592
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). The Role of Advocates in Providing Legal Assistance to the Community in the Perspective of Human Rights Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168.
Sony valentino tulung, H. yusuf. (2024). Jurnal Dimensi Hukum. Jurnal Dimensi Hukum, 8(1), 49–54.
Syahputra, D., Rambe, R. Z. I., & Lubis, F. (2023). Advokat sebagai Mediator di Luar Pengadilan. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 656–663. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2875
Trisna, N., Sari, P. K., & Effida, D. Q. (2020). Public Speaking Dalam Konteks Etika Advokat to one , is aid to voch or warrant . advocate berarti to speak in favour of or umum Undang – Undang Nomor 18 klien . Lebih lanjut dalam ketentuan adalah orang , badan hukum atau. 2(2), 288–296.
Ummul Aena1, R Nurhayati2 , Kusnadi3, S. H. W. (2024). Seminar Kesadaran Hukum Islam Melalui Hukum Waris, Hibah Dan Wakaf. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi Dan Hukum, 3(1), 16–23.
Utami(, R. A., Ramadani(, S., & Lubis, F. (2023). Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana terhadap Klien. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 722–736. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2930
Zaidan, M. A., Setiani, M. D., Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik. 3, 1–10.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajariah Fajariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.