Perlindungan Hukum Anak Penyandang Disabiltas terkait Hak Pendidikan

Authors

  • Noor Hafidah Universitas Lambung Mangkurat
  • Rudy Indrawan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.18592/jalujur.v2i2.11543

Keywords:

anak penyandang disabilitas, hak pendidikan, perlindungan hukum

Abstract

Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dengan yang lain tanpa terkecuali. Hal ini untuk memberikan rasa adil bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan di negara ini. Oleh sebab itu, perlu ada sosialisasi terkait hak pendidikan melalui perlindungan hukum anak penyandang disabilitas. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini ialah untuk memberikan gambaran umum tentang adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak disabilitas atas hak pendidikan di Republik Indonesia. Metode PkM melalui kegiatan partisipatif berupa sosialisasi terkait hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil PkM ditemukan bahwa sosialisasi perlindungan atas hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas telah disampaikan dengan baik dan peserta antusias mengikuti kegiatan. Dari kegiatan tersebut diperoleh telaah ketentuan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dan dibentuknya Komisi Independent yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak tersebut.

References

Aji, A. L. D., & Haryani, T. N. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83–93. https://doi.org/10.2096/sp.v12i2.16246

Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta: Jurnal PkM Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 50–62.

Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2), 67–79.

Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652–671.

Harimisa, D. (2017). Tindak Pidana Menghalang-Halangi atau Melarang Hak Penyandang Disabilitas Menurut Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Lex Privatum, 5(5), 12–19.

Istifarroh, I., & Nugroho, W. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 27–31.

Maftuhin, A. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies, 3(2), 139–162.

Martin, R. C., Woodward, M., & Atmaja, D. S. (1997). Defenders of Reason in Islam: Mu’tazilism from Medieval School to Modern Symbol. Oneworld Publications.

Maulana, M. (2019). Asset-Based Community Development: Strategi Pengembangan Masyarakat di Desa Wisata Ledok Sambi Kaliurang. EMPOWER : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(2), 259–278.

Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 23–54.

Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161–174.

Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205–221.

Rama, B. G. A., & Dharmawan, N. K. S. (2019). Akses Karya Cipta Audiobook Bagi Disabilitas Netra: Perspektif HAM. Jurnal Octa Comintas, 4(3), 11–19.

Ridwan, Z. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities). Fiat Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 237–238.

Satjipto, R. (2009). Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakatnya, dalam Muladi (ed), Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT Reflika Aditama.

UNICEF. (1998). A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and Women: What It is and Some Changes It Will Bring.

Yanuar. (2021). Hari Disabilitas Internasional 2021: Libatkan Penyandang Disabilitas Pasca Covid-19. Puslapdik Kemendikbud. www.puslapdik.kemendikbud.go.id.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Articles