Perlindungan Hukum Anak Penyandang Disabiltas terkait Hak Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.18592/jalujur.v2i2.11543Keywords:
anak penyandang disabilitas, hak pendidikan, perlindungan hukumAbstract
Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dengan yang lain tanpa terkecuali. Hal ini untuk memberikan rasa adil bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan di negara ini. Oleh sebab itu, perlu ada sosialisasi terkait hak pendidikan melalui perlindungan hukum anak penyandang disabilitas. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini ialah untuk memberikan gambaran umum tentang adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak disabilitas atas hak pendidikan di Republik Indonesia. Metode PkM melalui kegiatan partisipatif berupa sosialisasi terkait hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil PkM ditemukan bahwa sosialisasi perlindungan atas hak pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas telah disampaikan dengan baik dan peserta antusias mengikuti kegiatan. Dari kegiatan tersebut diperoleh telaah ketentuan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dan dibentuknya Komisi Independent yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak tersebut.References
Aji, A. L. D., & Haryani, T. N. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83–93. https://doi.org/10.2096/sp.v12i2.16246
Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta: Jurnal PkM Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 50–62.
Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2), 67–79.
Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652–671.
Harimisa, D. (2017). Tindak Pidana Menghalang-Halangi atau Melarang Hak Penyandang Disabilitas Menurut Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Lex Privatum, 5(5), 12–19.
Istifarroh, I., & Nugroho, W. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 27–31.
Maftuhin, A. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies, 3(2), 139–162.
Martin, R. C., Woodward, M., & Atmaja, D. S. (1997). Defenders of Reason in Islam: Mu’tazilism from Medieval School to Modern Symbol. Oneworld Publications.
Maulana, M. (2019). Asset-Based Community Development: Strategi Pengembangan Masyarakat di Desa Wisata Ledok Sambi Kaliurang. EMPOWER : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(2), 259–278.
Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 23–54.
Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161–174.
Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205–221.
Rama, B. G. A., & Dharmawan, N. K. S. (2019). Akses Karya Cipta Audiobook Bagi Disabilitas Netra: Perspektif HAM. Jurnal Octa Comintas, 4(3), 11–19.
Ridwan, Z. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities). Fiat Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 237–238.
Satjipto, R. (2009). Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakatnya, dalam Muladi (ed), Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT Reflika Aditama.
UNICEF. (1998). A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and Women: What It is and Some Changes It Will Bring.
Yanuar. (2021). Hari Disabilitas Internasional 2021: Libatkan Penyandang Disabilitas Pasca Covid-19. Puslapdik Kemendikbud. www.puslapdik.kemendikbud.go.id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Noor Hafidah, Rudy Indrawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.