BENANG MERAH ANTARA WALI NASHAB DALAM PERNIKAHAN DENGAN TANGGUNG JAWAB (TELAAH WALI NASHAB PERNIKAHAN MENURUT YANG BERLAKU DI INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.18592/ittihad.v13i23.1739Abstrak
Hubungan atau benang merah antara wali nashab dalam pernikahan dan tanggung jawab, seharusnya berbanding lurus yaitu seorang wali adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan perempuan tersebut dan juga orang yang menyayangi, mengayomi, melindungi dan bertanggung jawab terhadap perempuan tersebut, demikian juga wali nikah, karena perempuan memerlukan seorang wali nikah dalam pernikahannya, maka wali nikah itu adalah orang dekatnya secara nashab dan secara kasih sayang dan tanggung jawab.Referensi
Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba’ah, Dar Al-Hadits, Kairo, 1994
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Dar As Salam, Kairo, 2001
Achmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Edisi Kedua, Pustaka Progressif, Surabaya, 1997
Amin Summa, Hukum Islam di Dunia Islam, Edisi Revisi 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Amir Syamsuddin, Hukum Perkawinan di Indonesiia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana Perdana Group, Jakarta, 2009
Amir Syamsuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet II, Kencana,Jakarta, 2007.
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Karta Anda, Jakarta, tt
Frista ArtmandaW, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Lintas Media, Jombang, tt
Imam Nawawi, Al-Majmu’ Sarh Al-Madzahib, Dar al-Fikr, Jus 17, Beirut, 2005 M/1425 H
KUH Perdata dan Undang-undang no.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Manurut Hukum Perdata
Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara Jakarta, 1996
Musthafa Dib Al-Bagha, At-Tazhibfi Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Haramain, tt
Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi Pertama, 1982
Parensindonesia. com./archile.php.type article+cat=kits &qd=1067
Taqiuddibn Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Ahyar Fi Hilli Hgayah Al-Ikhtisar, Dar al-Khair, Maktabah Syamilah, 1994