PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nurwahidah Nurwahidah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari

DOI:

https://doi.org/10.18592/ittihad.v13i23.1738

Abstrak

Tindak pidana (jarimah) di dalam Hukum Pidana Islam dikenal dengan tiga bentuk, yaitu: Hudud, Qishash-Diyat dan Ta’zir. Ketika seseorang melakukan jarimah hudud maka sepertinya sipelaku tidak bisa mendapatkan pengampunan atau tidak bisa menyelesaikannya di luar pengadilan karena sanksi jarimah hiudud  adalah hak Allah, tetapi ternyata ada dua jarimah hudud  yaitu pencurian dan qadzaf (tuduhan zina) dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan syarat yang memaafkannya adalah korban dan sebelum diajukan ke pengadilan, karena kalau sampai ke pengadilan maka pintu penyelesaian di luar pengadilan menjadi tertutup. Sedangkan untuk jarimah Qishash-Diyat dapat diselesaikan di luar pengadilan apakah sebelum atau sesudah diajukan ke pengadilan karena sanksinya merupakan hak manusia (hak hamba), karena itu korban berhak untuk memaafkan. Dan untuk jarimah ta’zir yang dapat diselesaikan di luar pengadilan adalah jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak manusia (hak hamba). Adapun bentuk-bentuk penyelesaian tindak pidana (jarimah) di luar pengadilan ialah dengan pengampunan atau pemaafan, perdamaian, dan dengan tidak mengajukan gugatan. Sedangkan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan ialah pelaku tindak pidana (jarimah) tidak dapat dijatuhi sanksi yang diancamkan kepadanya.

Biografi Penulis

Nurwahidah Nurwahidah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari

Dosen pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari

Referensi

Abidin, Ibn, Radd al-Mukhtar ‘ala Dzu al-Mukhtar, Mesir, Mushthafa al-Bab al-Halabi,1966

Al Jazairi, Abu Bakar, Minhajul Muslimin, alih bahasa Rahmat Djatmika dan Ahmad Supeno, Pola Hidup Muslim, Bandung, PT. Remaja Posdakarya, 1991

Audah, Abdul Kadir, Al Tasyri’al Jinai al Islami, jilid I Beirut, Muassasah al- Risalah, 1987.

Al Maududi, Abul A’la alih bahasa AM. Basamalah, Kejamkan Hukum Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 1995.

Al-Maliki, Abdurrahman dan Ahmad Ad-Da’ur, Nidham al-Uqubah wa Ahkam al-Bayyinah fi al-Islam Penerjemah Syamsuddin Ramadhan, Bogor, PustakaThariqul Izzah, 2004

Al-Mawardi, Abu Hasan, Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah, Mesir, Musthafa al-Bab al-Halabi, 1973

Al-Ramli, Nihayatul al-Muhtaj, Mesir, Musthafa al-Bab al-Halabi, t.t

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya, Jakarta, Bulan Bintang, 1997.

HA. Djazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta Bulan Bintang,1990.

Marsum, Jinayat, Yogyakarta. Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1982.

Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,Jakarta, Pena Grafika, 2012

Sabiq, Sayyid, Fiqhussunah, Beirut, Darul Kitab al Araby, 1973.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-11-15

Terbitan

Bagian

Articles