PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.18592/ittihad.v13i23.1738Abstrak
Tindak pidana (jarimah) di dalam Hukum Pidana Islam dikenal dengan tiga bentuk, yaitu: Hudud, Qishash-Diyat dan Ta’zir. Ketika seseorang melakukan jarimah hudud maka sepertinya sipelaku tidak bisa mendapatkan pengampunan atau tidak bisa menyelesaikannya di luar pengadilan karena sanksi jarimah hiudud adalah hak Allah, tetapi ternyata ada dua jarimah hudud yaitu pencurian dan qadzaf (tuduhan zina) dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan syarat yang memaafkannya adalah korban dan sebelum diajukan ke pengadilan, karena kalau sampai ke pengadilan maka pintu penyelesaian di luar pengadilan menjadi tertutup. Sedangkan untuk jarimah Qishash-Diyat dapat diselesaikan di luar pengadilan apakah sebelum atau sesudah diajukan ke pengadilan karena sanksinya merupakan hak manusia (hak hamba), karena itu korban berhak untuk memaafkan. Dan untuk jarimah ta’zir yang dapat diselesaikan di luar pengadilan adalah jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak manusia (hak hamba). Adapun bentuk-bentuk penyelesaian tindak pidana (jarimah) di luar pengadilan ialah dengan pengampunan atau pemaafan, perdamaian, dan dengan tidak mengajukan gugatan. Sedangkan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan ialah pelaku tindak pidana (jarimah) tidak dapat dijatuhi sanksi yang diancamkan kepadanya.Referensi
Abidin, Ibn, Radd al-Mukhtar ‘ala Dzu al-Mukhtar, Mesir, Mushthafa al-Bab al-Halabi,1966
Al Jazairi, Abu Bakar, Minhajul Muslimin, alih bahasa Rahmat Djatmika dan Ahmad Supeno, Pola Hidup Muslim, Bandung, PT. Remaja Posdakarya, 1991
Audah, Abdul Kadir, Al Tasyri’al Jinai al Islami, jilid I Beirut, Muassasah al- Risalah, 1987.
Al Maududi, Abul A’la alih bahasa AM. Basamalah, Kejamkan Hukum Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 1995.
Al-Maliki, Abdurrahman dan Ahmad Ad-Da’ur, Nidham al-Uqubah wa Ahkam al-Bayyinah fi al-Islam Penerjemah Syamsuddin Ramadhan, Bogor, PustakaThariqul Izzah, 2004
Al-Mawardi, Abu Hasan, Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah, Mesir, Musthafa al-Bab al-Halabi, 1973
Al-Ramli, Nihayatul al-Muhtaj, Mesir, Musthafa al-Bab al-Halabi, t.t
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan terjemahannya, Jakarta, Bulan Bintang, 1997.
HA. Djazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta Bulan Bintang,1990.
Marsum, Jinayat, Yogyakarta. Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1982.
Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,Jakarta, Pena Grafika, 2012
Sabiq, Sayyid, Fiqhussunah, Beirut, Darul Kitab al Araby, 1973.