INTERPRETASI MITSAQAN GHALIZAN DALAM SURAH AN-NISA (4) : 21 (Pentingnya Pencatatan Pernikahan Menurut Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.18592/ittihad.v12i22.1681Abstrak
Hukum Islam dan Hukum Positif/Hukum Negara/Undang-undang mempunyai semangat yang sama dalam hal kedinamisannya, di mana hukum Islampun bisa berubah sesuai dengan keadaan zaman asal perubahan itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadits. Mengenai masalah hukum pencatatan pernikahan ini sebenarnya selaras dengan apa yang disampaikan oleh ayat Alquran di surah An-Nisa (4); 21, dimana di dalamnya ada satu kalimat mitsaqan ghalizan/ikatan yang kuat, dengan itu dapat diambil interpretasi bahwa ikatan yang kuat itu bisa terwujud dengan satu bukti tertulis yang berbentuk akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah KUA (kantor Urusan Agama) untuk tujuan kemaslahatan bagi umat Islam, karena kalau tidak tercatat pernikahan itu akan cenderung membawa kemudharatan di mana kemungkinan ada hak-hak yang terabaikan tetapi tidak bisa menuntut ke Lembaga yang resmi karena tak punya bukti tertulis untuk menguatkan tuntutannya dan masih banyak lagi akibat-akibat negatif lain misalnya hak anak yang semestinya bisa mendapatkan akta sebagai anak dari kedua orang tuanya, tapi tidak bisa karena tak adaakta nikah orang tuanya. Makanya pencatatan pernikahan dimasukan sebagai salah satu rukun pernikahan, di mana kalau tidak dicatat berarti tidak sah menurut Hukum Islam dan Hukum Negara/Hukum Positif.Referensi
Abdul Ghani Abdullah, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, PT Intermasa, 1991.
Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Pranada Media, Jakarta, 2003. Abdul Basyir, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Status Nikah Siri di Indonesia, Fakultas syari‟ah, UIN SUKA, Yogyakarta, 2009.
Abu Hamid Al-Ghazali, Terjemahanihya Ulumuddin, Penerbit Usaha Keluarga, Semarang, 1982.
Abu Yahya Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Darul Fikri, Juz 2, tt. Ahmad Musthafa Al-Maraghi,TafsirAl-Maraghi terjemahan, Toha Putera, Semarang, 1989.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Proressif, Surabaya, 1997.
Ali Hasymi, Sejarah Peradaban Islam, Bulan Bintang, Jakarta, cet ke 5, 1995. Ali Sadikin dkk, Sejarah Peradaban Islam, Penerbit Lesfi, Yogyakarta, 2009. Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Paradilan Agama, Jakarta, 2001.
Gouw Giok Siong,Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku keempat, PT. Kinta, Jakarta, tt.
Hazairin, Kewarisan Bilateral Menurut Alquran dan Hadits, Penerbit Tinta Mas, Jakarta, 1964.
Ismail Ibnu katsir, Tafsir Ibnu Katsir terjemahan, penerjemah H. Salim Bahresy dan H. Said Bahresy, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1992.
Khairuddin Nasution, Hukum Perdata Islam di Indonesia Perbandinagn Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Yogyakarta, Academia Tazzafa, 2009.
Mahmoed Syaltut, Al-Islam Aqidah wa Syariatuhu, Dar Al-Qalam, 1966.
Muhammad Idris Asy-Syafi‟ie, Al-Umm, Muhaqqiq Rifat Fauzi Abdullatif, Darul Wafa,kairo, 2001
Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan‟ani, Subulus Salam, Darussunnah Press, Jakarta, 2009.
Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Kontemporer, diterjemahkan oleh Sahiran Syamsuddin, Elsaq, Yogyakarta, 2004.