HUKUM PEREMPUAN YANG SUDAH MENIKAH BEKERJA DI LUAR RUMAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penulis

  • Sanawiyah Sanawiyah

DOI:

https://doi.org/10.18592/ittihad.v15i27.1601

Abstrak

Peranan Perempuan dalam pembangunan terus menerus didorong dalam segala aspek kehidupan tidak terkecuali perempuan-perempuan muslim. fenomena di tengah-tengah masyarakat sekarang seiring dengan berkembangnya jaman, perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan sehingga semakin banyak perempuan yang memiliki pendidikan yang baik. Lapangan pekerjaan juga banyak tersedia bagi perempuan. perempuan yang di masa sebelum menikah  sudah bekerja nampaknya akan terus bekerja meskipun sudah menikah. Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat Al-Quran di dalam tafsirnya: Bahwasanya Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya, Allah SWT berfirman pada Q. S. An-Nisa ayat 34, “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum Perempuan”. Yakni menjadi kepala atas mereka; seorang isteri diharuskan  taat kepada  suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah yang mengharuskan seorang isteri taat kepada suaminya. Taat kepada suami ialah dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan  menjaga harta suami.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Hermeneutic metode ini menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat khususnya masyarakat Islam yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari kajian-kajian klasik dan modern. Dalam konteks ini, analisis sedapat mungkin dengan melihat latar belakang sosial budaya, konteks pembaca dan teks dalam rentang waktu yang jauh dengan konteks masa kini. Sehingga isi pesan menjadi jelas dan relevan dengan kurun waktu pada saat ini.Hasil dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pendapat antara Ulama Klasik Imam Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang Perempuan bekerja di luar rumah,  Imam Ibnu Katsir lebih menekankan perempuan yang sudah menikah untuk berada di rumahnya, kecuali keluar kalau ada keperluan yang sangat mendesak. Berbeda halnya dengan M. Quraish Shihab yang berpendapat bahwa perempuan boleh bekerja dan berkarir, dan menjadi pemimpin diranah publik, Quraish Shihab berpendapat bahwasanya perempuan yang sudah menikah tidak ada larangan untuk atau boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam atau di luar rumah, baik secara mandiri maupun bersama orang lain dengan lembaga pemerintahan maupun swasta dengan syarat menjaga harga diri dan norma-norma aturan Agama.Kata kunci: Hukum, Perempuan, Isteri, Pekerja

Referensi

Al-Imam Abdul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Bandung: Sinar baru Algensindo, 2006.

Amina Wadud, Qur’an Menurut Wanita, Bandung: Penerbit Pustaka, 1994.

Dindin Syafruddin, “Argumen Supremasi atas wanita, Penafsiran Klasik Q.S al-Nisa’: 34’ dalam Jurnal Ulumul Qur’an, edisi khusus nomor 576, Vol, V, tahun 1994.

Elizahabet M. King Dkk dan terjemahan .T. Marlita, Pembangunan Berspektif Gender, Jakarta: Ian Rakyat, 2005.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Tahun 2004.

Huzaemah T. Yanggo, Fiqh Wanita Kontemporer, Jakarta: Almawardi Prima, 2001.

Mia Siti Aminah, Muslimah Carrier, Jakarta: PT. Galangpress Meia Utama, 2010.

M. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Muhammad Sodik, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Modul Pelatihan Gender, PSW UIN Sunan Kalijaga.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tim Penerjemah Alquran Departemen Agama RI, Al-quran dan Terjemahnya, 2006, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2006.

Susanti, Penelitian tentang Wanita: dari Pandangan dan Rosentris ke Perspektif gender, Ekspresi, 1 Januari 2000.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-22

Terbitan

Bagian

Articles