AGAMA, KONSTITUSI, DAN PENGUATAN HAK ASASI ANAK

Authors

  • Rahmah Maulida

DOI:

https://doi.org/10.18592/jiu.v10i2.753

Keywords:

HAM dan anak, edukasi, integrasi

Abstract

Tulisan ini menjelaskan hak asasi anak dari sudut pandang agama dan konstitusi,
serta menawarkan gagasan penguatan hak asasi anak lewat edukasi. Penguatan dapat
dilakukan pula melalui kampanye perlindungan anak sebagai bagian dari ikhtiar
menciptakan masa depan Indonesia lebih baik. Anak adalah makhluk rentan yang
tidak punya kuasa untuk melawan hegemoni manusia dewasa. Indonesia juga telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip utama dalam Konvensi Hak
Anak (KHA) tersebut: 1) non-diskriminasi; 2) prinsip yang terbaik bagi anak; 3)
hak untuk hidup dan berkembang; serta 4. hak untuk ikut berpartisipasi. Yang
dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi artinya tidak membedakan anak
berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras dan sosial ekonomi. Sedangkan yang
dimaksud dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua
tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan
legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus
menjadi pertimbangan utama

References

Asti, Badiatul Muchsinin. (2010). Tips-Tips Hebat Fiqh Parenting. Yogyakarta:

InBook

Falaakh, Mohammad Fajrul. “Beberapa Sudut Pandang tentang Hak-hak

Asasi Manusia,” Makalah disampaikan dalam Workshop HAM untuk

Pengajar Syariah di Perguruan Tinggi Agama Islam. Diselenggarakan

oleh Pusat Studi Islam UII dan Norwegian Center for Human Rights

(NHCR) Hotel Santika Yogyakarta, 16-18 Juni 2011, 1.

al-Ghazâlî, Muhammad Amîn. (1998). Huqûq al-Awlad. t.tp: Ma’had

Dirâsah al-Islâmiyah.

Hidayat, Komarudin. (2006). Psikologi Beragama. Bandung: Hikmah.

Maulidia, Rahmah. “Fiqh Parenting dan Hak Asasi Anak Perspektif Kyai-

Kyai di Ponorogo,” Penelitian Kompetitif Individual diterbitkan oleh Pusat

Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Ponorogo, 20 September

——. “Problem Malas Belajar Pada Remaja,” Jurnal at-Ta’dib, Fakultas

Tarbiyah ISID Gontor, Vol. 4, Nomor 2, Sya’ban 1429 H., 134-135.

Muhtaj el-, Majda. (2009). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.

Jakarta: Kencana.

al-Nahlawî, ‘Abdurahmân. (2009). Ushûl al-Tarbiyah al-Islâmiyah Wa

Asalibuha. Damaskus: Dâr al-Fikr.

Robertson, Geoffrey. (2000). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Perjuangan

untuk Mewujudkan Keadilan Global, terj. Antonio Pradjisto, et.al.

Jakarta: Komnas HAM.

al-Shabûnî. (2001). Nidhâm al-Usrah Wa Hillu Musykilatuhâ Fî Dhaw’i al-

Islâm. Damaskus: Dâr al-Fikr.

Shihab, M. Quraish. (2001). Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai

Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Suma, Muhammad Amin. (2004). Himpunan Undang-undang Perdata Islam

dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia. Jakarta:

RajaGrafindo Persada.

Ulwan, ‘Abdullâh Nasikh. (1985). Tarbiyah al-Awlâd Fî al-Islâm, Jilid 2. Kairo:

Dâr al-Salâm.

UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Wardoyo, Purwa Hadi. (2001). Moral dan Masalahnya. Yogyakarta: Kanisius.

Wirawan, Sarwono, Sarlito Wirawan, “Faktor-Faktor Makro yang

Menyebabkan Anak Malas Belajar” dalam http://researchengines.

com/sarlito.html, diakses 10 Oktober 2011.

www.menegpp.go.id. Diakses 5 Juli 2011.

www.sntp.net/education/value_clar.htm, diakses 10 Oktober 2011.

al-Zuhailî, Wahbah. (1997). al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Damaskus: Dâr

al-Fikr al-Islâmî.

Downloads

Published

2016-03-10