AGAMA, KONSTITUSI, DAN PENGUATAN HAK ASASI ANAK
DOI:
https://doi.org/10.18592/jiu.v10i2.753Keywords:
HAM dan anak, edukasi, integrasiAbstract
Tulisan ini menjelaskan hak asasi anak dari sudut pandang agama dan konstitusi,
serta menawarkan gagasan penguatan hak asasi anak lewat edukasi. Penguatan dapat
dilakukan pula melalui kampanye perlindungan anak sebagai bagian dari ikhtiar
menciptakan masa depan Indonesia lebih baik. Anak adalah makhluk rentan yang
tidak punya kuasa untuk melawan hegemoni manusia dewasa. Indonesia juga telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip utama dalam Konvensi Hak
Anak (KHA) tersebut: 1) non-diskriminasi; 2) prinsip yang terbaik bagi anak; 3)
hak untuk hidup dan berkembang; serta 4. hak untuk ikut berpartisipasi. Yang
dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi artinya tidak membedakan anak
berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras dan sosial ekonomi. Sedangkan yang
dimaksud dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua
tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan
legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus
menjadi pertimbangan utama
References
Asti, Badiatul Muchsinin. (2010). Tips-Tips Hebat Fiqh Parenting. Yogyakarta:
InBook
Falaakh, Mohammad Fajrul. “Beberapa Sudut Pandang tentang Hak-hak
Asasi Manusia,” Makalah disampaikan dalam Workshop HAM untuk
Pengajar Syariah di Perguruan Tinggi Agama Islam. Diselenggarakan
oleh Pusat Studi Islam UII dan Norwegian Center for Human Rights
(NHCR) Hotel Santika Yogyakarta, 16-18 Juni 2011, 1.
al-Ghazâlî, Muhammad Amîn. (1998). Huqûq al-Awlad. t.tp: Ma’had
Dirâsah al-Islâmiyah.
Hidayat, Komarudin. (2006). Psikologi Beragama. Bandung: Hikmah.
Maulidia, Rahmah. “Fiqh Parenting dan Hak Asasi Anak Perspektif Kyai-
Kyai di Ponorogo,” Penelitian Kompetitif Individual diterbitkan oleh Pusat
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Ponorogo, 20 September
——. “Problem Malas Belajar Pada Remaja,” Jurnal at-Ta’dib, Fakultas
Tarbiyah ISID Gontor, Vol. 4, Nomor 2, Sya’ban 1429 H., 134-135.
Muhtaj el-, Majda. (2009). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.
Jakarta: Kencana.
al-Nahlawî, ‘Abdurahmân. (2009). Ushûl al-Tarbiyah al-Islâmiyah Wa
Asalibuha. Damaskus: Dâr al-Fikr.
Robertson, Geoffrey. (2000). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Perjuangan
untuk Mewujudkan Keadilan Global, terj. Antonio Pradjisto, et.al.
Jakarta: Komnas HAM.
al-Shabûnî. (2001). Nidhâm al-Usrah Wa Hillu Musykilatuhâ Fî Dhaw’i al-
Islâm. Damaskus: Dâr al-Fikr.
Shihab, M. Quraish. (2001). Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai
Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Suma, Muhammad Amin. (2004). Himpunan Undang-undang Perdata Islam
dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Ulwan, ‘Abdullâh Nasikh. (1985). Tarbiyah al-Awlâd Fî al-Islâm, Jilid 2. Kairo:
Dâr al-Salâm.
UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
Wardoyo, Purwa Hadi. (2001). Moral dan Masalahnya. Yogyakarta: Kanisius.
Wirawan, Sarwono, Sarlito Wirawan, “Faktor-Faktor Makro yang
Menyebabkan Anak Malas Belajar” dalam http://researchengines.
com/sarlito.html, diakses 10 Oktober 2011.
www.menegpp.go.id. Diakses 5 Juli 2011.
www.sntp.net/education/value_clar.htm, diakses 10 Oktober 2011.
al-Zuhailî, Wahbah. (1997). al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Damaskus: Dâr
al-Fikr al-Islâmî.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).