IMPLEMENTATION OF ECONOMIC DEMOCRACY PRINCIPLE IN ISLAMIC BANKING POLICIES THROUGH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (FSA) IN INDONESIA

Authors

  • Yusup Hidayat Lecturer at Law Faculty of Al Azhar Indonnesia University (S3 UIN Jakarta)
  • Fokky Fuad Lecturer at Law Faculty of Al Azhar Indonesia University ( S3 Indonesia University),
  • Maslihati Nurhidayati Lecturer at Law Faculty of Al Azhar University ( S2 Indonesia University, Now student of S3 Law Program at Indonesia University)

DOI:

https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v8i2.1996

Abstract

Abstract: The enactment of Law No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (FSA) made the regulation and supervision of financial institutions both banks and nonbank be integrated, including the regulation and supervision of sharia financial institutions in which there is sharia Islamic Banking. One of the principles of Islamic banking, as stated in Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking is the Principle of Economic Democracy. In the implementation of the principle of economic democracy that the FSA has a significant role in pushing the Islamic banking institution to utilize its resources to promote the local economy, especially groups of people whose economic access is still minimal. In 2014, the FSA issued Regulation No. 19 in relation to inclusive finance. In these regulations, the FSA encourages banking institutions to provide banking services to people who have been marginalized through the branchless bank program. This POJK  applies to both conventional banking and Islamic banking. Some conventional banks have been undertaking this program with a wide range of dynamics. Some Islamic banks have been also undertaking it, while others are still at the preparation stage. This paper will analyze the regulations issued by the FSA in order to encourage Islamic banking institutions in actualizing the principle of economic democracy, especially in relation to inclusive finance program. The research method used in this article is normative juridical with the support of primary source through the FSA.Abstrak: Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan baik Bank maupun Nonbank menjadi terintegrasi, termasuk pengaturan dan pengawasan Lembaga keuangan syariah yang di dalamnya terdapat Perbankan Syariah.  Salah satu asas Perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Asas Demokrasi Ekonomi. Dalam implementasi asas demokrasi ekonomi tersebut OJK memiliki peran signifikan dalam mendorong lembaga perbankan syariah untuk mendayagunakan sumber daya yang dimiliki untuk memajukan ekonomi masyarakat terutama kelompok masyarakat yang secara akses ekonomi masih minim.  Pada tahun 2014 OJK mengeluarkan Peraturan OJK No 19 terkait dengan keuangan Inkusif. Dalam peraturan tersebut OJK mendorong lembaga perbankan untuk memberikan layanan jasa perbankan kepada masyarakat yang selama ini termarginalkan melalui program Laku Pandai. POJK ini berlaku baik untuk perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Beberapa bank konvensional sudah meakukan program ini dengan berbagai macam dinamikanya. Sementara itu bank syariah juga sebagian ada yang sudah menjalankan sementara yang lain masih pada tahap persiapan. Tulisan ini akan menganalisis peraturan-peraturan yang dikeluarkan OJK dalam mendorong lembaga perbankan syariah dalam mewujudkan asas demokrasi ekonomi terutama terkait dengan program keuangan inklusif. Metode penelitian pada penelitian adalah yuridis normatif dengan dukungan data-data primer melalui pihak OJK.Keywords: Banking service, economic, financial, democracy.

References

Bibliography

Doli D. Siregar, Reidistribusi Aset Dan Ekonomi Kerakyatan, Indonesia: Sinergi Manajemen Aset (SIMA), Cet. I, 2016

Hasbi Hasan, “Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Perbankan Syariah”, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 3, Nomor 3

Hasbi Hasan, Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Dunia Islam Kontemporer, Depok, Gramata Publishing, 2011

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana. Cet 8

Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyanti, Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016)

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3S, 1998)

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, Cet ke-24, 2015)

Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana, 2007

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1993

__________________, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Grafiti, 1999

Zainul Bahar Noor, Bank Muamalat Sebuah Mimpi, Harapan, dan Kenyataan, Fenomena Kebangkitan Ekonomi Islam, Jakarta, Bening, 2006

Zulkarnaen Sitompul, Konsepsi dan Transformasi Otoritas Jasa Keuangan (Conception And Transformation Financial Services Authoriy), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 3, Nomor 3

Indonesia, UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Indonesia, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Indonesia, UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Indonesia, POJK No. 19/ POJK-03/2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Indonesia, SE OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank

Downloads

Published

2018-01-19

Issue

Section

Articles