PENETAPAN METODE ANUITAS DALAM PENGAKUAN KEUNTUNGAN MURABAHAH (Analisis Prinsip Syariah dan Asas Keadilan dalam Berkontrak pada Bank Kalsel Syariah)
Abstract
Abstract: This study aims to identify and analyze the implementation of the recognition of profts / margins in annuities
on Murabahah contract in Bank Kalsel Syariah including the analysis of Islamic principles and compliance aspects of the
justice principles as well as the extent of Islamic principles and the justice principles can be implemented by Bank Kalsel
Syariah. Based on the method used, the writer concludes that Bank Kalsel Syariah will apply the PAPSI 2013 guidelines
so that they will apply annuity method in recognizing its murabahah income. The implementation of the annuity method in
recognizing murabahah income in Bank Kalsel Syariah potentially alter the substance of the original murabahah which is
a sale and purchase agreement to a lending and borrowing money deal, then the contract can be a transaction that contrary
to Islamic principles because there is the element of usury in it.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pengakuan keuntungan/
marjin secara anuitas pada akad Murabahah di Bank Kalsel Syariah termasuk analisis terhadap prinsip
syariah dan pemenuhan aspek asas keadilan serta sejauhmana prinsip syariah dan asas keadilan tersebut
dapat diterapkan oleh Bank Kalsel Syariah. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan,
bahwa Bank Kalsel Syariah akan menerapkan pedoman PAPSI 2013 sehingga akan menerapkan metode
anuitas dalam pengakuan keuntungan murabahahnya. Penerapan metode anuitas dalam pengakuan
keuntungan murabahah di Bank Kalsel Syariah berpotensi mengubah substansi murabahah yang semula
adalah akad jual beli menjadi transaksi pinjam meminjam uang, maka akad tersebut dapat menjadi
transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah dikarenakan didalamnya ada unsur bunga yang
identik dengan riba.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Buku-Buku
Antonio, Muhammad Syaf’i, Bank Syariah: Dari
Teori Ke praktik, Cet. Pertama, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Dewi, Gemala, et al, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Harahap, Sofyan S, Wiroso, Muhammad Yusuf,
“Akuntansi Perbankan Syariah”, LPFE
Usakti, Jakarta, 2010.
Hendry, et al, Perbankan Syariah, Perspektif Praktisi,
Muamalat Institute, Jakarta, 1999.
HS, H.Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penelitian
Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,
Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2014.
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank
Syariah, Gramedia, Jakarta, 2014.
Karim, Adiwarman A., Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan, Grafndo, Jakarta, 2004.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta,
Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, Kamus
Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya,
58
Nurhayati, Sri Dan Wasilah, Akuntansi Syariah Di
Indonesia Edisi 4 Salemba Empat, Jakarta,
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2010.
Triyuwono, Iwan “Akuntansi Syariah: Perspektif,
Metodologi, dan Teori” Rajawali Pers, Jakarta,
Widodo, Sugeng, Moda Pembiayaan Lembaga
Keuangan Islam Persefektif Aplikatif, Kaukaba,
Yogyakarta, 2014.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, LPFE Usakti,
Jakarta, 2009.
“Akuntansi Transaksi Syariah”, Ikatan
Akuntan Indonesia, Jakarta, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan, Fatwa-
Fatwa dan Peraturan Lainnya
Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Tahun 2013, Jakarta, 2013.
, Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Tahun 2003, Jakarta, 2003.
Dewan Syariah Nasional, Fatwa Tentang Murabahah,
Fatwa DSN-MUI No.4/DSN-MUI/
IX/2000.
, Fatwa Tentang Metode
Pengakuan Pendapatan Murabahah di Lembaga
Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84/
DSN-MUI/XII/2012.
Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI,
Penerapan Metode Anuitas Dalam Murabahah,
Buletin Teknis Nomor 9 Tanggal 16 januari
, Exposure Draft PSAK
Murabahah, Jakarta, Ikatan Akuntan
Indonesia, 2013.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI No. 1 Tahun
tentang Bunga (Interest/Fa’idah), Hukum
Bunga (Interest).
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Citra
Umbara, Bandung, tth.
Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2009.
C. Jurnal Ilmiah
Melina Ernomo,“Analisis Metode Pengakuan
Keuntungan Pembiayaan Murabahah Pada PT.
Bank Syariah Mandiri”. Skripsi UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 2013.
Saparuddin, “Standar Akuntansi Bank Syariah
Di Indonesia (Analisis TerhadapKonsistensi
Penerapan Bagi Hasil)”. Disertasi UIN
Sumatera Utara, Medan, 2015.
Susanti, Dyah Ochtorina, “Asas Keadilan Dalam
Perjanjian Berdasar Akad Musyarakah
Pada Pembentukan Perusahaan”. Disertasi
Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
D. Internet
http://www.dpbs.web.id/menujuperubahan/
ow_userfiles/plugins/forum/
attachment_4_543df55d85043_543df559bc128_
Perspektif-Syariah-Anuitas-Murabahah.pdf
(17 November 2015)
Gustani,http://gustani.blogspot.co.id/2012/09/
problematika-transaksi murabahah.html, (06
Februari 2016)
DOI: http://dx.doi.org/10.18592/at-taradhi.v7i1.1980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Ridho Eflian
At-Taradhi: Jurnal Ilmu Ekonomi
Indexed By :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.