The Implications of Repealing The Law of Mandatory Company Registration on The Company Legality After The Enaction of Indonesia’s Job Creation Law

Authors

  • Ronal Agusmi Universitas Syiah Kuala
  • Husni Husni Universitas Syiah Kuala
  • Muhammad Gaussyah Universitas Syiah Kuala
  • Putri Julia Mizulni Institut Pertanian Bogor

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i1.6485

Keywords:

Implications, Mandatory Company Registration, Job Creation

Abstract

Abstract: The legality of a company, an enterprise, or a business entity is compulsory to be accomplished before the establishment. The legality is represented by the company registration. This research aims to explore and analyze the legality, analyze the legal consequence, and describe the registration procedures for a company that has been registered after the Law of Mandatory Company Registration was repealed. The method of this research is normative legal research using the statute approach and conceptual approach. As the results of this study, it is found that a company registered after the repealing of the Mandatory Company Registration Law is still legal for the law. However, the company should reregister to obtain the maximum benefits from the country. A Limited Partnership (Commanditaire Vennootschap), General Partnership, and Limited Liability Partnership (Matschaap) that have been registered in the district court after the repealing of the Mandatory Company Registration Law must be reregistered through an enterprise management system by using an online single submission (OSS). The regulations in the Law of Mandatory Company Registration and other related regulations are no longer valid according to the regulations in Job Creation Law Article 116 chapter VI section 9Keywords: Implications; Mandatory Company Registration; Job Creation Abstrak: Legalitas badan usaha merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan usaha. Legalitas tersebut tercermin dengan di daftarkannya badan usaha. Penelitian bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisis legalitas hukum, menganalisis konsekuensi hukum yang timbul, serta untuk mengkaji dan menjelaskan mekanisme pendaftaran perusahaan yang telah terdaftar pasca pencabutan UUWDP. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian dapat di jelaskan bahwa perusahaan yang telah terdaftar setelah UUWD dicabut oleh UUCK, perusahaan tersebut tetap legal dimata hukum. Akan tetapi idealnya perusahaan tersebut di daftarkan ulang untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari Negara. Perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer, persekutuan firma dan persekutuan perdata yang telah terdaftar di pengadilan negeri setelah UUWDP dicabut harus melakukan pendaftaran ulang melalui sistem administrasi badan usaha dengan mengimplementasikan online single subsmission. Regulasi undang-undang wajib daftar perusahaan dan aturan turunannya tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 116 bab VI bagian kesembilan UUCK.Kata kunci: Implikasi; Wajib Daftar Perusahan; Cipta Kerja

References

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta : Sinar Grafika, 2017.

Ari Wahyudi, “Implementation Of Mandatori Enterprise Registration (Wajib Daftar Perusahaan – WDP) Following The Effectivenneess Of Law No. 40 Year 2007 Concerning Limited Liability Companies In The Era Of Regional Outonomy” , Jurnal Indonesia Law Review, Vol.12, No.9, Februari 2014.

Enny Urbaningsih, “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi di Indonesia”, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2017.

Hiero Eternity Bonifacio Lasut, “Tinjauan Yuridis Wajib Daftar Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan”, Lex Privatum, Vol. 4, April 2019.

Imelda Magdalenaf Freddy dan Novani Karina Sputri, “Peningkatan Kinerja Indonesia Dalam Index Kemudahan Berusaha : Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Indikator ‘Memulai Usaha’”, Laporan Penelitian , Center For Indonesia Police Studies, Jakarta November 2018.

Johhny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (cetakan ke-4), Jawa Timur : Bayumedia Publishing, 2008.

Joko Subagyo P. , Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek¸ Cetakan Kelima, Jakarta : Rineka Cipta, 2006.

Kadek Medina Puspita Devi, “Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) Persero Terbatas Dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 01, No.03, Mei 2013.

Mochammad Erwin Radityo dan Maria Magdalena Hutagalung, “Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dalam Memajukan Pelaku Usaha” Jurnal Stindo Provesional, Vol. 6, No. 6, November 2020.

Monika Suhayati, “Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission System)”, Jurnal Info Singkat, Vol. X, No. 23, Desember, 2018.

Muhammad Iqbal Fitria Assegaf, “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jawa Tengah”, Diponegoro Law Jurnal, Vol. 8, No. 2, April 2019.

Muhammad Yusrizal dan Ramlan, Hukum Perizinan (Proses Pendirian Dan Pendaftaran Perusahaan Dalam Praktik), Medan : Ratu Jaya, 2012.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Fakultas Hukum Universita Airlangga, Surabaya, 1993.

Riffa Utama, (et.al)., “Analisis Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Era Otonomi Daerah”, Laporan Penelitian, Jakarta : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2013.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Silpintan Suseno, “Wajib Daftar Perusahaan”, Makalah, 2018.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Prima Wirayani, ‘Ease of Doing Business RI Turun, Ini Penjelasan Bank Dunia’,(cnbcindonesia.com, 2018) http://www.cnbcindonesia,com/news/20181031201049-4-40020/easeof- doing-business-ri-turun-ini-penjelasan-bank-dunia [diakses 20/05/2021]

<https://www.kreasimandiri.co.id/apakah-sistem-online-single-submission-menguntungkan-pengusaha/>,[diakses 15/06/2021]

Hukumonline<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba391538aa89/ingat-terlambat-daftar-online--nama-badan-usaha-bisa-dipakai-orang?page=all>, Kamis, 28 September 2018, [diakses 08/06/2021].

Hukumonlinehttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c0642171e7fc/konsekuensi-apabila-perusahaan-belum-memiliki-nomor-induk-berusaha>, Rabu, 15 Agustus 2018 [diakses 08/06/2021].

DuniaNotaris https://dunianotaris.com/online-single-submission-oss-perizinan-usaha-lebih-cepat.php>, [diakses 09/06/2021]

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, 1982.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, 2007.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan, 2014.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2019.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 2018.

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, 2017.

Downloads

Published

2022-06-25

Issue

Section

Articles