The Role of The Indonesian Waqf Agency in The Implementation of Nazir Supervision of Land Waqf (Study At Badan Wakaf Indonesia of Lhokseumawe City)
DOI:
https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i2.5841Keywords:
Wakaf Tanah, Peran BWI, Pengawasan NazhirAbstract
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Salah satu tujuan dibentuknya BWI adalah sebgai tindak lanjut dari banyak tanah wakaf yang pemanfatannya masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif oleh nazhir, dan juga banyak tanah yang tidak didaftarkan serta tidak disertifikatkan yang akan memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah wakaf tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan Nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe, menjelaskan hambatan-hambatan dalam proses pengawasan oleh BWI terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe, serta upaya yang dilakukan dalam proses pengawasan terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe belum berjalan sama sekali. Hal ini ditandai belum ada kegiatan pembinaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh BWI Kota Lhokseumawe selama pembentukannya pada februari 2019 yang lalu. Hambatan yang dialami BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe yaitu tidak adanya ketersediaan anggaran untuk biaya operasional BWI, dan juga masih kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf tanah yang dapat bermanfaat bagi kepentingan ekonomi masyarakat, sosial dan keagamaan. Upaya yang dilakukan BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe adalah dengan memplotkan anggaran atau mengupayakan adanya anggaran untuk operasional BWI dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kementerian agama provinsi. Selain itu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap para nazhir dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak melanggar peraturan yang ada.Downloads
Published
2023-03-10
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.