Formulation of Criminal Sanctions against Alcohol Drinkers in the Jinayah Qanun in Aceh

Authors

  • Ira Nurliza Universitas Syiah Kuala
  • Syahrizal Abbas Universitas Syiah Kuala
  • Zikra Juninawan Khartoum Internasional Institute For Arabic Language Sudan

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i2.5666

Keywords:

Sanksi Pidana, Peminum Khamar, Qanun Jinayah

Abstract

Abstrak: Islam adalah agama yang memuliakan akal dan menempatkan pada kedudukan yang terhormat. Islam juga mengatur untuk memelihara akal dengan cara makan makanan yang halal dan baik, serta menjauhi makanan dan minuman yang dilarang dalam syari’at salah satunya meminum khamar. Pada zaman Jahiliyah, bangsa Arab terkenal gemar meminum arak (khamar). Untuk menghindari pertentangan secara signifikan dari kalangan masyarakat yang sudah mendarah daging dengan tradisi, adat dan budaya meminum khamar, maka wahyu tentang pengharaman khamar diturunkan secara bertahap. Dalil-dalil yang dimuat dalam Al-Qur;an tidak menyebutkan secara tegas tentang sanksi hukum bagi pemabuk. Meskipun larangannya relatif cukup tegas, namun jenis sanksinya baru disebutkan di dalam riwayat hadis. Rasulullah memberi peringatan yang keras tentang bahaya khamar, sehingga peminum khamar harus diberi hukuman yaitu cambuk sebanyak 40 kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar hukuman bagi peminum khamar. Eksekusi hukuman peminum khamar di masa Nabi bervariasi, yaitu 40 kali cambuk. Sementara di saat Umar berkuasa (atas saran ‘Abd al-Rahman bin ‘Auf) peminum khamar dihukum cambuk 80 kali. Menurut Ahmad Hanafi, besarnya hukuman bagi tindak pidana peminum khamar berdasarkan ijma’ sahabat adalah 80 kali cambuk karena dianalogikan dengan tindak pidana qadzaf, empat puluh cambuk sebagai hukuman hudud, dan 40 lagi sebagai hukuman ta’zir. Sebagaimana yang dirumuskan dalam Qanun bahwa mengkonsumsi khamar adalah suatu perbuatan mungkar yang dilarang dalam syariat Islam serta bertentangan dengan adat istiadat masyarakat Aceh. Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, hukuman bagi yang mengkonsumsi arak dikenakan hukuman cambuk sebanyak 40 kali, hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15. Tujuan penelitian ini menjelaskan formulasi sanksi pidana terhadap peminum khamar dalam qanun jinayah. Jenis penelitian ini disebut dengan penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, yang terdri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh dengan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.Kata kunci: Sanksi Pidana, Peminum Khamar, Qanun Jinayah. Abstract: Islam is a religion that honors reason and places it in an honorable position.Islam also regulates to maintain the mind by eating halal and good food, and stay away from food and drinks that are prohibited in the Shari'ah, one of which is drinking khamr.In the Jahiliyah era, the Arabs were famous for drinking wine (khamr). In order to avoid significant opposition from the people who are ingrained with the traditions, customs and culture of drinking khama, the revelation about the prohibition of khamr was passed down gradually. The arguments contained in the Qur'an do not explicitly mention legal sanctions for drunkards. Although the prohibition is relatively firm, the types of sanctions are only mentioned in the hadith narrations. The Prophet gave a stern warning about the dangers of alcohol, so that the drinker of alcohol must be given a punishment of 40 lashes. Scholars differ on the level of punishment for drinking alcohol. . The execution of the punishment for drinking alcohol at the time of the Prophet varied, namely 40 lashes. Meanwhile, when Umar was in power (on the advice of 'Abd al-Rahman bin 'Auf) alcohol drinkers were punished with 80 lashes. According to Ahmad Hanafi, the amount of punishment for the crime of drinking alcohol based on the consensus of friends is 80 lashes because it is analogous to a qadzaf crime, forty lashes as a hudud punishment, and 40 more as a ta'zir punishment. As formulated in the Qanun that consuming alcohol is an evil act which is prohibited in Islamic law and is contrary to the customs of the Acehnese people. According to Qanun Number 6 of 2014, the punishment for consuming arak is subject to 40 lashes, this is as intended in Article 15. The purpose of this study is to explain the formulation of criminal sanctions against alcohol drinkers in the qanun jinayah. This type of research is called normative juridical law research, with a legal approach, which consists of primary, secondary, tertiary legal materials obtained by a series of activities related to the methods of collecting library data, reading and recording and processing research materials.Keywords: Criminal Sanctions, Drinking Alcohol, Qanun Jinaya.

References

A Dzajuli, Fikih Jinayah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000..

Abu Ahmad Najieh, Fikih Mazhab Syafi’i, Cet. 2, Marja,Bandung, 2018.

Ahmad Muhammad yusuf, Himpunan Dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist Jilid 5, Media Suara Agung, Jakarta, 2008.

Ali Muhammad, Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2012.

Amir Syarufudin, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta, 2003..

Amrullah Hayatudin, Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Islam, Amzah, Jakarta, 2019.

Bambang Sungono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Choiruddin Hadhiri, Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an Jilid 1, Gema Insani, Bandung, 2005.

M. Nurul Irfan, Fiqih Jinayah, Amzah, Jakarta, 2013.

Mahrus Ali, “ Dasar-Dasar Hukum Pidana ”, Jakarta, 2015.

Mardani, Hukum Pidana Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2019.

Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam, Terj: R. Kaelan dan M. Bachrun, Cet 3, Jakarta, Darul Kutubil Islamiyah, 2016.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008.

Muhammad Tahmid Nur, Menggapai Hukum Pidana Ideal (Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional), Budi Utama, Yogyakarta, 2018.

Neneng Nurhasanah, Metodologi studi Islam, Amzah, Jakarta, 2018.

Qurais Shihab, Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Lentera Hati, Jakarta, 2011.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Zulkarnain Lubis, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, Kencana, Jakarta, 2016.

Downloads

Published

2022-12-21

Issue

Section

Articles