Restoration of Pancasila Values Against Criminal Law Reform Strategy in Indonesia Political Perspective of Islamic Law

Authors

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i1.4637

Keywords:

Political Law, Criminal Law Reform, Pancasila

Abstract

Abstract: Criminal law is identical as miserable law, considering that criminal law is a means of last resort. Even though in its application, punishment must still prioritize the humanitarian element. Criminal law in Indonesia requires reform, because the substance of the Criminal Code is outdated and no longer in accordance with the objectives of criminal law as a means of protection and public welfare. This normative legal research uses a statutory and conceptual approach with prescriptive analysis techniques. The results of the research show that the Draft Criminal Code uses pro-Pancasila ideas and strategies as the philosophy of the Indonesian nation. Various forms of reform such as criminal alternatives, the development of the idea of balance, even the recognition of customary law which, although not written, upholds religious values, morality and humanity. Legal politics based on Pancasila, ideally contained in the formation of the concept of Indonesian criminal law, is an important substance and becomes a framework for the nation's morality from the threat of continued development of crime as a result of the evolving era.Keywords: Political Law, Criminal Law Reform, PancasilaAbstrak: Hukum pidana identik sebagai hukum yang menyengsarakan, hal ini mengingat hukum pidana merupakan sarana pengobat terakhir. Meskipun dalam penerapannya, pemidanaan harus tetap mengedepankan unsur kemanusiaan. Hukum pidana di Indonesia memerlukan pembaharuan, karena substansi KUHP telah usang dan tidak lagi sesuai dengan tujuan hukum pidana sebagai sarana perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan ide-ide serta strategi pro-Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Berbagai bentuk pembaharuan seperti alternatif pidana, pengembangan ide keseimbangan, bahkan pengakuan atas hukum Adat yang sekalipun tidak tertulis, menjunjung tinggi nilai religius, moralitas dan kemanusiaan.  Politik hukum dengan berasaskan pada Pancasila, idealnya terkandung dalam pembentukan   konsep   hukum pidana Indonesia, merupakan substansi penting dan menjadi kerangka moralitas bangsa dari ancaman terus berkembangnya kriminalitas sebagai dampak dari zaman yang terus berkembang.Kata Kunci: Politik Hukum, Pembaharuan Hukum Pidana, Pancasila

References

Apriani, Desi. “Urgensi Huku Adat dala Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (Januari 2014).

Arzaqi, Nila. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) Berbasis Nilai-Nilai Pancasila.” Refleksi Hukum Vol 2 No 2 (April 2018).

Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi Vol 15 No 1 (Maret 2018).

Candra, Septa. “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang.” Cita Hukum Vol I No 1 (Juni 2013).

Erfandi. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 1 (Juni 2016).

Fajrin, Yaris Adhial, dan Ach Faisol Triwijaya. “Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol 18 No 1 (2019).

Fatoni, Syamsul. “Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius.” Jurnal Al Ahkam Vol 3 No 1 (Juli 2015).

Fitriana, Mia Kusuma. “Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai Sarana Mewujukan Tujuan Negara.” Kanwil Kemenkumham Kaltim 1 (2015).

Ismayawati, Any. “Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum di Indonesia.” Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 8 No 1 (2017).

Kania, Dede. “Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Yustisia Vol 4 No 1 (April 2015).

Kartono, Kartono. “Politik Hukum Judicial Review di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 (Februari 2011).

Kholiq, M. Abdul. “Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam dalam Konteks Ke-Indonesiaan (Kajian tentang Pembaharuan KUHP Nasional).” Jurnal Hukum Vol 8 No 17 (2001).

Maerani, Ira Alia. “Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Berbasis Nilai-Nilai Pancasila.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No 2 (Mei - Agustus 2015).

Mahmud, Ade. “Transformasi Nilai-Nilai Pancasila dala Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol 4 No 1 (Juni 2018).

Putuhena, M. Ilham F. “Politik Hukum Perundang-Undangan : Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif.” Jurnal Rechtvinding Vol 2 No 3 (Desember 2013).

Suartha, I Dewa Made. “Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Yustisia Vol 4 No 1 (April 2015).

Syatar, Abdul. “Relevansi antara Pemidanaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam.” Jurnal Syariah dan Hukum Diktum Vol 16 Nomor 1 (Juli 2018).

Tardjono, Heriyono. “Reorientasi Politik Hukum Pebentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal Renaissance 1 No 2 (Agustus 2016).

Wahyuningsih, Sri Endah. “Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurnal Pembaharuan Hukum Vol I No 1 (April 2014).

Widodo, Wahyu. “Implementasi Nilai-Nilai Luhur Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Membangun Sistem Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Ilmiah CIVIS Vol IV No 2 (Juli 2014).

Wijayanto, Indung. “Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia” Vol 10 No 2 (Desember 2015).

Yudianto, Otto. “Karakter Hukum Pancasila dalam Pemabaharuan Hukum Pidana Indonesia.” DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 23 (Februari 2016).

Downloads

Published

2022-05-31

Issue

Section

Articles